• Pasang Iklan
Minggu, 7 Maret 2021
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pandemi Covid, Indah Kurnia Minta Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
November 25, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Pandemi Covid, Indah Kurnia Minta Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih maraknya warga masyarakat yang jadi

korban pinjaman online, mendorong Yayasan Indonesia Wahana Narasi

(WaNI) memberikan sosialisasi pada warga mengenai pengajuan pinjaman

online yang legal di desa Tambakrejo Kec Waru, Selasa (24/11/2020).

Ketua Yayasan WaNI, Ade menyampaikan pentingnya acara ini dibuat agar

tidak semakin banyak warga yang terjebak pada pinjaman online illegal.

“Bersama dengan tim rumah aspirasi Indah Kurnia, acara ini mengedukasi masyarakat selama masa pandemi Covid-19

agar tidak terjebak pinjaman online ilegal,” ujar Ade.

Salah satu anggota tim rumah aspirasi Indah Kurnia, Vicky menjelaskan

bahwa salah satu cara sederhana untuk mengidentifikasi aplikasi

pinjaman online yang legal adalah menampilkan logo OJK pada aplikasi

dan saat menginstal aplikasi tidak meminta persetujuan untuk mengakses

kontak dan ID.

Endang Kasihati dan Eko Abidin keduanya warga Desa Tambakrejo mengaku

menjadi korban pinjaman online ilegal. “Saya sekitar tahun 2019

ditawari pinjaman online lewat sebuah aplikasi dan karena waktu itu

ekonomi kepepet, saya ngajukan pinjaman Rp 1 juta dan langsung cair,”

katanya.

Namun, begitu terlambat membayar dua bulan, utang pinjaman membengkak

jadi Rp 30 juta. “Terus terang saya tak bisa melunasinya, akhirnya

saya diteror lewat telepon, bahkan nama saya juga dijelek-jeleknya

kepada saudara, teman dan kolega sehingga saya malu,” kata Endang.

Hal sama juga disampaikan Eko Abidin, bahwa lantaran pinjaman online

yang dia dapat Rp 1 juta tak bisa dibayar tepat waktu, maka dia juga

mendapat ancaman, teror dan hinaan dari pihak pemberi pinjaman. “Kami

mau bayar tunai, namun mereka tak mau dan minta pembayaran via

transfer. Terus terang cara mereka menyebarkan hinaan dan cacian

membuat nama baik saya tercemar, kami mau laporkan ke polisi tapi tak

tahu terlapornya, karena mereka tidak menyebutkan identitas dan

alamatnya, makanya saya kapok ajukan pinjaman online ilegal,” katanya.

Terhadap jeritan hati masyarakat yang jadi korban pinjaman online

ilegal, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta masyarakat

bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui

aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek) selama masa pandemi ini.
Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi

pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek

tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah

menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi

pinjaman online.

Karena itu bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang

massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak

menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau

Fintek ini.

“Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang

juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK, begitu

juga kalau membelanjakan uang selama pandemi ini harus memprioritaskan

yang paling perlu saja, jangan konsumtif,” pinta anggota DPR RI dari

PDIP asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu.

Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Oktober ini Satgas kembali

menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas

yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang

berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak

2923 fintech lending ilegal.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.


Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. sp

Tags: Indah KurniaOJKwaspadai pinjaman online
Previous Post

Cawabup Dwi Astutik Ajak Warga Pilih Pemimpin Cerdas dan Amanah

Next Post

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pol PP Sidoarjo

Next Post
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pol PP Sidoarjo

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pol PP Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cawabup Taufiqulbar Potong Tumpeng Deklarasi Kemenangan Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Sidoarjo Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Kalitengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMDK Laporkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 M Desa Kalitengah ke Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In