Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih maraknya warga masyarakat yang jadi
korban pinjaman online, mendorong Yayasan Indonesia Wahana Narasi
(WaNI) memberikan sosialisasi pada warga mengenai pengajuan pinjaman
online yang legal di desa Tambakrejo Kec Waru, Selasa (24/11/2020).
Ketua Yayasan WaNI, Ade menyampaikan pentingnya acara ini dibuat agar
tidak semakin banyak warga yang terjebak pada pinjaman online illegal.
“Bersama dengan tim rumah aspirasi Indah Kurnia, acara ini mengedukasi masyarakat selama masa pandemi Covid-19
agar tidak terjebak pinjaman online ilegal,” ujar Ade.
Salah satu anggota tim rumah aspirasi Indah Kurnia, Vicky menjelaskan
bahwa salah satu cara sederhana untuk mengidentifikasi aplikasi
pinjaman online yang legal adalah menampilkan logo OJK pada aplikasi
dan saat menginstal aplikasi tidak meminta persetujuan untuk mengakses
kontak dan ID.
Endang Kasihati dan Eko Abidin keduanya warga Desa Tambakrejo mengaku
menjadi korban pinjaman online ilegal. “Saya sekitar tahun 2019
ditawari pinjaman online lewat sebuah aplikasi dan karena waktu itu
ekonomi kepepet, saya ngajukan pinjaman Rp 1 juta dan langsung cair,”
katanya.
Namun, begitu terlambat membayar dua bulan, utang pinjaman membengkak
jadi Rp 30 juta. “Terus terang saya tak bisa melunasinya, akhirnya
saya diteror lewat telepon, bahkan nama saya juga dijelek-jeleknya
kepada saudara, teman dan kolega sehingga saya malu,” kata Endang.
Hal sama juga disampaikan Eko Abidin, bahwa lantaran pinjaman online
yang dia dapat Rp 1 juta tak bisa dibayar tepat waktu, maka dia juga
mendapat ancaman, teror dan hinaan dari pihak pemberi pinjaman. “Kami
mau bayar tunai, namun mereka tak mau dan minta pembayaran via
transfer. Terus terang cara mereka menyebarkan hinaan dan cacian
membuat nama baik saya tercemar, kami mau laporkan ke polisi tapi tak
tahu terlapornya, karena mereka tidak menyebutkan identitas dan
alamatnya, makanya saya kapok ajukan pinjaman online ilegal,” katanya.
Terhadap jeritan hati masyarakat yang jadi korban pinjaman online
ilegal, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta masyarakat
bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui
aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek) selama masa pandemi ini.
Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi
pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek
tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah
menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi
pinjaman online.
Karena itu bersama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang
massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak
menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau
Fintek ini.
“Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang
juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK, begitu
juga kalau membelanjakan uang selama pandemi ini harus memprioritaskan
yang paling perlu saja, jangan konsumtif,” pinta anggota DPR RI dari
PDIP asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Oktober ini Satgas kembali
menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas
yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang
berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak
2923 fintech lending ilegal.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. sp