Zonajatim.com, Sidoarjo- Kesiapan Pemkab Sidoarjo menyelengarakan Pemilihan Kepala Desa/Pilkades sudah 95%. Pada pelaksanaannya nanti, protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 diterapkan dengan ketat. Pemilih di TPS akan dibatasi.
Tidak lebih dari 500 orang. Untuk itu jumlah TPS bakal ditambah. Kesiapan pelaksanaan Pilkades terus dimatangkan. Seperti yang dilakukan dipendopo Delta Wibawa, Senin (14/12).
Seluruh camat dan kepala OPD yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades dikumpulkan untuk mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Pilkades yang akan digelar hari Minggu tanggal 20 Desember 2020.
Rapat yang dihadiri Pj. Bupati Sidoarjo Dr. Hudiyono M.Si tersebut menghadirkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jawa Timur Ketut Arya Winangun dan Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang M. Zein Afif sebagai narasumber.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan Pilkades digelar dengan memprioritaskan kesehatan dimasa pandemi. Hal tersebut sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri R.I. Teknis pelaksanaannya akan seperti Pilkada yang baru saja terlaksana. Maksimal per TPS 500 pemilih. Tidak boleh lebih. Untuk itu lanjut Hudiyono, jumlah TPS di tiap desa penyelenggara Pilkades akan ditambah. Hal tersebut untuk mengurai kerumunan yang dikhawatirkan terjadi.
Hudiyono mengatakan Pemkab Sidoarjo akan menambah anggaran Pilkades sebagai konsekuensi adanya tambahan TPS tersebut. Dari semula Rp. 27 milyar akan ditambah sekitar Rp. 13 milyar. Anggaran tersebut akan segera disalurkannya ke tiap desa yang menyelenggarakan Pilkades.
“Akan langsung kita salurkan kedesa karena desa selaku pelaksana,”ujarnya.
Dirinya berharap pelaksanaan Pilkades nantinya sukses. Partisipasi masyarakat lebih meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Sidoarjo beberapa hari lalu. “Target 80 (persen) lah,”ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Provinsi Jawa Timur Ketut Arya Winangun mengatakan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri nomer 72 tahun 2020 tentang Pilkades. Pelaksanaanya harus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Bagi daerah yang belum siap melaksanakan Pilkades dapat menundanya. Pilkades diharapkan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Pilkades nantinya harus benar-benar dilakukan.
Ketut mengapresiasi kesiapan Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan Pilkades. Nantinya kesiapan tersebut harus dilaporkan kepada gubernur Jatim dan menteri Dalam Negeri. “Nanti kami akan tunggu laporan kesiapan (Pilkades),”ucapnya. sp