Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan kebijakan khusus menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (21/12/2020).
Rakor dipimpin langsung oleh Pj.Bupati Sidoarjo Drs. Hudiyono bersama Forkopimda dengan diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, Dinas/Instansi lintas sektoral, camat dan Tokoh Masyarakat.
Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono menegaskan beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, mengingat di bulan Desember diprediksi adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo akhir-akhir ini.
Beberapa ketentuan tersebut yaitu perayaan Natal di tiap-tiap gereja hanya dibatasi sebanyak maksimal 50 orang. Tidak ada perayaan tahun baru, Pengetatan protokol kesehatan, Pemberlakuan jam malam.
“Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” tegas Cak Hud Sapaan Akrab Pj Bupati Sidoarjo.
Pada Rakor ini, Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono juga memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Menurut dia, Fokuskan 91 titik gereja di kabupaten sidoarjo, dengan melibatkan 295 personil yang sudah di plooting sesuai tingkat kerawanan.
“Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada perayaan, Untuk masyarakat yang ingin melaksanakan perayaan dengan jumlah besar, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan protokol. Mulai pembubaran sampai denda/tipiring,” pungkasnya.
Sedangkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi, menyatakan kesiapannya membantu dalam kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.
“Diberikan bantuan 79 satuan tempur dari kodam V Brawijaya, 185 Personil langsung dibackup ke polresta sidoarjo, 355 personil akan disebar ke titik keramaian seperti Stasiun, terminal, bandara,mall dan pasar”.
Dalam rangka menyikapi penularan Covid-19, Pj. Bupati Sidoarjo mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat, Akan diterbitkan Surat Edaran menjelang Nataru yaitu meliputi 1. Wajib protokol Kesehatan 3 M, 2. Dilarang mengadakan pesta baik didalam maupun luar ruangan, apalagi dengan miras, 3. Dilarang pesta kembang api ataupun sejenisnya. sp