Zonajatim.com,. Sidoarjo – Untuk kesekian kali, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 10.000 m2 di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, sesuai putusan PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, menjadi hak milik Sarman (alm) urung dilakukan. Pembatalan eksekusi ini merupkan yang kali ketiga, Selasa (22/12/2020).
Gagalnya eksekusi karena massa Desa Kemiri melakukan penghadangan dan tak memperbolehkan lahan eksekusi yang diatasnya terdapat bangunan Balai Desa Kemiri tersebut.
Seperti halnya pada eksekusi pertama tahun 2009 dan kedua di tahun 2013 silam, ratusan warga mulai dari kampung hingga perumahan Kemiri tumplek blek keluar rumah menolak rencana ekseskusi yang akan dilakukan oleh PN Sidoarjo dibantu aparat terkait.
Kades Kemiri Novi Ariwibowo mengatakan, dirinya tidak bisa menghalangi keinginan warga. Warga tidak rela balai desanya dieksusi. “Warga tidak menolak eksekusi, namun obyek yang dieksekusi harus jelas. Tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya,” terangnya.
Novi menjelaskan, obyek tanah yang akan dieksekusi, batas-batasnya, baik dari sisi manapun, itu sama sekali tidak sesuai alias tidak ada. Alamat tersebut tidak ada di Desa Kemiri, dan jangan dipaksakan untuk dilakukan eksekusi.
“Batas tanah yang dieksekusi, termasuk Balai Desa Kemiri, batas sisi arah manapun, tidak seperti yang disebutkan dalam putusan MA,” tambah Novi.
Menurut Novi, Balai Desa Kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 petani gogol yang sudah ada sejak dulu. “Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri. Dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,” jelasnya.
Sementara itu pemohon eksekusi Endah Kusrini anak kandung pasangan suami Sarman (alm) dengan Sumiati alias Muriati, berharap warga Desa Kemiribisa melihat kenyataan atas haknya yang sah.
“Keluarga kami tidak mengaku-ngaku lahan tersebut, namun secara hukum, ada bukti kepemilikan yang sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA),” kata Endah.
Endah menjelaskan, putusan Kasasi dari MA sudah turun tahun 2001. Sedangkan putusan PK turun tahun 2008. Tanah milik orang tuanya itu berdiri diatas tanah obyek Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri, red), sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409 meter, 4 cm dan lebar tanah sisi utara 18 meter.
Tanah dengan nomor persil 251 itu, sambung Endah, membujur dari selatan ke utara. Di sisi selatan termasuk berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Lah untuk balai desa, nantinya akan kami hibahkan dan tambahan akses jalan 3 meter. Selebihnya tanah ingin dikuasainya untuk keluarga.
“Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri, akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya. Sedangkan tanah lapangan bola voli depan balai desa dan belakang balai desa masih berupa sawah, akan kami ambil. Kami bersaudara ada empat orang, dan ibu saya Sumiati, isteri Bapak Sarman, juga masih hidup,” akunya.
Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji – Kemiri, Sebelah timur Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. sg