Zonajatim.com, Surabaya – Tim gabungan Ditpolairud bersama Polda Jatim berhasil menggerebek tempat perakitan dan penyimpanan bahan peledak untuk bom ikan yang terletak di Jalan Raya Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Tersangka berinisial MB yang bertindak sebagai perakit bom berhasil diamankan pihak berwajib setelah tertangkap basah saat tim gabungan kepolisian mengadakan operasi pada tanggal 23 Desember 2020. MB diamankan dengan barang bukti perakitan dan Potasium Chlorate sebanyak 2.4 ton.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus bom ikan tersebut. Ia mengaku masih banyak pelaku perakitan bom ikan yang masih belum tertangkap.
“Ini perakitan Bom kan sulit, nanti akan kita tindaklanjuti. Tidak mungkin perakitan ini dilakukan hanya satu orang, sulit soalnya,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (28/12/2020).
Kronologi kejadian berdasarkan laporan informasi dari Subdit Interlair pada hari kamis, tanggal 17 desember 2020 tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Phlorate (kcl03) sebanyak + 2.400 kg berikut barang bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan di rumah tersangka MB yang bertempat tinggal di Bangkalan.
Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 13.30 wib di jl. Raya Bilaporah Desa Socah Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud PoldaJatim telah melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka MB.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 470 karung 25 kg Potasium Chlorate seberat 11.750 kg, 185 karung sodium Perchlorate seberat 4.625 kg, satu karung Belerangsebanyak 25 kg, Potasium Nitrate sebanyak 20 kg, 1.027 butir Selongsong Detonator, bubuk bahan sumbu sebanyak 5 kg, bubuk bahan peledak 1,5 kg, Belerang bahan detonator 5,5 kg, Bahan dalam sumbu peledak setengah jadi 6 kg. 1 set kotak pencetak sumbu peledak.
Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan 15 butir sumbu peledak warna merah, 60 meter sumbu peledak warna putih, 60 meter bahan kabel sumbu, 150 meter selang bahan sumbu warna putih. 50 meter selang bahan sumbu warna hitam. 2 roll 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 roll bahan selang sumbu bagian dalam, satu unit handphone merk vivo warna biru tua, 1 buku rekening bca kcu Bangkalan.
Akibat perbuatannya tesangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan Pasal 122 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. sp