Zonajatim.com, Probolinggo – Pengetatan bagi wisatawan yang akan berlibur di kawasan Gunung Bromo pada momen libur tahun baru wajib membawa bukti hasil negatif rapid antigen. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan berlaku sejak, Rabu (30/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
“Pengunjung wisata di TNBTS (Gunung Bromo) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Paling lama tiga kali 24 jam, sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke TNBTS,” kata Plt Kepala Balai Besar TNBTS, Agus Budi Santosa, Senin (28/12/2020).
Agus Budi mengatakan, TNBTS juga mengeluarkan aturan pembatasan jumlah wisatawan di Gunung Bromo. Kuota kunjungan Wisata Bromo sampai dengan 8 Januari 2021 akan dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari dari daya tampung kunjungan TNBTS.
“Dengan rincian, site bukit cinta 35 orang, site penanjakan 214 orang, site bukit kedaluh 107 orang, site savana teletubies atau laut pasir 520 orang dan site mentigen 125 orang,” ujar Agus Budi.
Agus Budi mengatakan wisatawan wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online. Sebab, setiap site memiliki kapasitas masing-masing.
“Wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies atau Laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00,” papar Agus Budi.
Selain itu, wisatawan yang datang wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Wisatawan juga dilarang keras membuang sampah sembarangan.
“Adanya dukungan para pihak dan mitra terkait pengelolaan wisata TNBTS. Mengingat, sektor pariwisata TNBTS merupakan sektor yang berdampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat penyangga TNBTS yang berada di empat wilayah Kabupaten di Jawa Timur, (Kabupaten Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang),” tandasnya. prb