Zonajatim.com, Surabaya – Dua kota di Jawa Timur yakni Surabaya Raya dan Malang Raya mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengkonfirmasi bahwa sesuai arahan dari pusat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diterapkan di Surabaya dan Malang Raya.
“Sementara keputusannya demikian, kami ikuti (PPKM Surabaya Raya dan Malang Raya). Karena ada analisa berdasarkan data. Data sementara sudah dianalisa itu meliputi dua wilayah itu. Malang Raya dan Surabaya Raya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (9/1/2021).
Irjen Pol Nico juga menjelaskan bahwa Forkopimda Jatim akan menindaklanjuti instruksi dari Menko Perekonomian dan Mendagri terkait PPKM di Surabaya Raya dan Malang Raya.
“Kami akan melaksanakan kegiatan terkait instruksi tersebut. Pertama kami akan meningkatkan operasi yustisi mengawasi kegiatan masyarakat. Kedua mendukung Pemda maupun kabupaten/kota dalam penyiapan rumah sakit dan kegiatan pengawalan vaksinasi. Sehingga dalam dua minggu ke depan program pencegahan maupun pengobatan bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menegaskan, waktu dua minggu PPKM di Jatim diharapkan bisa berjalan efektif. Dengan tujuan, penanggulangan COVID-19 berjalan efektif dan efisien.
“Kami mohon kepada masyarakat dan pengusaha sama-sama melaksanakan hal ini. Karena ada moto, jaga diri, jaga keluarga, dan jaga negara. Sehingga hal ini menjadi atensi bersama, karena apa yang kita lakukan terhadap diri masing-masing akan berdampak pada keluarga. Keluarga kuat, maka harapannya negara akan kuat,” terangnya.
“Saya kira dua minggu ini menjadi hal yang penting bagi kita. Ayo kita laksanakan program-program ini dan mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan, kekuatan sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Irjen Pol Nico menambahkan, hanya ada dua kawasan di Jatim yang ditetapkan pusat untuk melaksanakan PPKM. Tetapi, pihaknya mempersilahkan apabila daerah lain meniru penerapan prokes tersebut.
“Mudah-mudahan wilayah yang lain tetap mengikuti protokol kesehatan, ikuti program yang sudah ditetapkan. Sehingga harapannya, meski dua wilayah itu yang menjadi atensi, tapi semua wilayah bisa membaik kembali,” papar lulusan Akpol 1992 ini.
Sesuai dengan instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 mengenai PPKM, pembelajaran sekolah akan tetap daring. Work from home (WFH) 75 persen kecuali pelayanan public essential, namun untuk pekerja kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Jamaah tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan restoran (makan minum ditempat) sebesar 25 persen, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00. pai