Zonajatim.com, Surabaya – Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autentik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2013 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum polda jatim ini yakni, Agung Wibowo (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dengan sedikit tipu muslihat, Agung Wibowo,42, seorang makelar tanah warga Surabaya telah menipu Miftaur Roiyan – warga Sidoarjo, hingga kerugian dialami korban mencapai puluhan miliar rupiah atau tepatnya Rp 43,7 miliar.
Aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu, saat itu Agung Wibowo, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.”Agung Wibowo ini bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar, jual beli yang tadi disampaikan milik Miftaur Royan,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Senin (25/1/2021).
Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar.
Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur.”Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar,” lanjut Kombes Pol Totok didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban, “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertipikat Hak Milik) kepada terlapor,” tandasnya.
Namun belakangan diketahui, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata jua tidak bisa dicairkan oleh korban.”Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan,” imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.
Usai sertipikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp 43 miliar.Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.
Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta.
Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut.
Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertipikat palsu buat korban.”Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris,” ujar Kompol Nur Hidayat.
Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim juga dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu.Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian, “Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,”pungkasnya.