Zonajatim.com, Surabaya – Penarikan kendaraan bermotor milik salah satu nasabah oleh pihak leasing kembali terjadi kali ini dilakukan oleh pihak leasing BFI Finance Tambak Sari Surabaya, hal ini dilaporkan ke DPRD Surabaya, dan ditindaklanjuti oleh komisi B DPRD Surabaya dengan menggelar hearing bersama dengan pihak terkait secara daring, Kamis (28/1/2021).
Dalam hearing secara daring tersebut mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya, perwakilan Jatanras Polrestabes Surabaya, dan BFI Finance Tambak Sari.
Wakil ketua komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan kejadian penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak leasing tetap salah, apapun yang dilakukan oleh pihak BFI finance dengan cara mengambil kendaraan secara paksa adalah tindakan perampasan atau pencurian.” Kejadian yang dilakukan oleh pihak leasing ini sewenang-wenang melakukan tindakan premanisme karena tidak prosedural,” tegas Anas.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh leasing atau finance di Surabaya jangan melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan hal ini masih saja dilakukan dan terulang kembali, karena warga Surabaya butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi Covid-19.” Kami ingatkan sekali lagi kejadian buruk seperti ini jangan sampai terulang kembali atau dialami oleh warga Surabaya, dan kedepannya kami akan mengundang seluruh leasing yang ada di Surabaya untuk memberikan pengetahuan dan edukasi tentang pandemi Covid-19 seperti ini sehingga pihak leasing tidak semena-mena,” tutur Anas.
Dilain sisi ketika ditanya soal pengembalian kendaraan bermotor yang ditarik oleh leasing, Anas mengatakan pihak leasing harus segera mengembalikan motor nya dan tidak memberikan biaya-biaya yang lainnya yang menjadi beban dari nasabah tersebut.” Nantinya kita akan lihat dari perjanjiannya, dan menunggu laporan dari pihak debitur, apabila debitur dirugikan kita akan panggil kembali pihak leasing tersebut dan kalau perlu nantinya akan kita sidak,” imbuhnya.
Dari pihak OJK pun memberikan masukan yang sangat bagus dimasa pandemi Covid-19 ini jangan menarik dengan semena-mena, dan dari Polres pun mengatakan ini sudah termasuk ada unsur pidananya. nar