• Pasang Iklan
Minggu, 22 Juni 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tak Terima Didakwa Menipu Bisnis Nikel, Christian Halim Ajukan Eksepsi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 Februari 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Tak Terima Didakwa Menipu Bisnis Nikel, Christian Halim Ajukan Eksepsi
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Christian Halim, diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek tambang nikel miliran rupiah. Tambang nikel itu berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin majelis hakim diketahui Tumpal Sanaga di ruang Candra, Rabu (10/2/2021), berlangsung singkat. Hanya mendengarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan.

Dalam dakwaan, JPU Sabetania menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto salah satu direktur PT Kapal Api. Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.”Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, Jaka Maulana dan Leo Defri selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim akan mengajukan eksepsi.”Ada beberapa poin yang menurut kami tidak sesuai dengan formalitas surat dakwaan, sehinga kami putuskan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Jaka Maulana.

Menurutnya, sikap keberatan melalui eksepsi itu akan dibacakan pada Senin (15/2/2021) bertujuan memberikan perspektif lain bagi majelis hakim untuk menyeimbangkan posisi kasusnya.”Kalau dari dakwaan tadi jaksa jelas menyebutkan perkara ini adalah perdata yang tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan pidana, itu yang akan menjadi salah satu alasan keberatan kami,” ungkap Jaka Maulana.

Namun demikian, Jaka mengaku tetap menghormati dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangan.”Secara prinsip kami siap adu fakta soal perkara ini,” tandasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sb

Previous Post

Whisnu Resmi Jadi Walikota Surabaya Definitif

Next Post

Whisnu Sakti Buana Jabat Wali Kota Surabaya Selama Seminggu

Next Post
Whisnu Sakti Buana Jabat Wali Kota Surabaya Selama Seminggu

Whisnu Sakti Buana Jabat Wali Kota Surabaya Selama Seminggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In