Zonajatim.com, Surabaya – Christian Halim, diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek tambang nikel miliran rupiah. Tambang nikel itu berada di Morowali, Sulawesi Tengah.
Sidang dipimpin majelis hakim diketahui Tumpal Sanaga di ruang Candra, Rabu (10/2/2021), berlangsung singkat. Hanya mendengarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan.
Dalam dakwaan, JPU Sabetania menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto salah satu direktur PT Kapal Api. Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.”Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Jaka Maulana dan Leo Defri selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim akan mengajukan eksepsi.”Ada beberapa poin yang menurut kami tidak sesuai dengan formalitas surat dakwaan, sehinga kami putuskan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Jaka Maulana.
Menurutnya, sikap keberatan melalui eksepsi itu akan dibacakan pada Senin (15/2/2021) bertujuan memberikan perspektif lain bagi majelis hakim untuk menyeimbangkan posisi kasusnya.”Kalau dari dakwaan tadi jaksa jelas menyebutkan perkara ini adalah perdata yang tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan pidana, itu yang akan menjadi salah satu alasan keberatan kami,” ungkap Jaka Maulana.
Namun demikian, Jaka mengaku tetap menghormati dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangan.”Secara prinsip kami siap adu fakta soal perkara ini,” tandasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa tidak puas dengan bisnis kerja sama proyek tambang nikel tersebut.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. sb