• Pasang Iklan
Minggu, 22 Juni 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidak Komisi A DPRD Surabaya Temukan Data RS Siloam Cito Belum Berijin

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Februari 2021
in Daerah
0
Sidak Komisi A DPRD Surabaya Temukan Data RS Siloam Cito Belum Berijin
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya yang di wakili oleh C. Habiba dari PKB, Budi Leksono dari PDIP, M.Machmud dari Demokrat, Imam Safi’i dari Nasdem, dan Josiah Michael dari PSI , melakukan kunjungan kerja ke RS darurat Covid di Cito Mall , Rabu (17/2/21).

Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Satpol PP, DLH, Kabag Hukum Pemkot, Dinas Cipta Karya, PU, Dinkes, pengelolah Apartemen dan warga.

Dari hasil tersebut , menurut M.Machmud sudah mendengar langsung pengakuan dari seluruh Dinas memang belum ada ijin nya, bahkan permohonan pun belum ada.”Sesuai keterangan dari pihak pengelola menjelaskan bahwa memang belum ada ijin, tetapi mereka tetap mempersiapkan dengan dalil ada perintah dari pusat,” papar Machmud.

Ada info dari Dinkes bahwa untuk membangun RS , bangunan harus berjarak 20 meter dari bangunan lain, lha ini kan berdempetan berarti lokasi sudah tidak layak.

Menurut Imam Safi’i, mereka (Satpol PP) sudah mendengar penjelasan bahwa IMB masih IMB lama ,tidak ada perubahan yakni Hotel, Apartemen dan pusat belanja.”Kenapa terhadap orang kecil langsung di segel, tetapi menghadapi kelompok kelompok yang punya uang banyak seperti ini ,kita tantang Satpol PP berani enggak menyegel”, ucap Imam.

Kalau Satpol PP beralasan tidak ada pelaporan, Imam memastikan dalam waktu dekat warga dan pihak tenan segera membuat surat pelaporan.Jadi ada 2 jalur pintu, yaitu lewat PamTib karena adanya pengaduan, dan pintu satunya harusnya dari pandangan langsung Satpol PP. Jadi harusnya Satpol PP sudah bisa menyegel.

Menyikapi tentang kelayakan RS Covid tersebut Josiah Michael dari PSI menganggap kondisi bangunan sudah tidak layak, sebab dari segi jarak dengan pemukiman warga dan tembok batas hanya partisi, ini sudah tidak layak.

” Jika berbicara Covid ,siapa yang bisa menjamin kalau virus tidak keluar, jadi jangan dijadikan alasan kebutuhan rumah sakit darurat Covid, malah membahayakan warga”, ungkapnya. Nar

Previous Post

Polresta Sidoarjo Bekuk WNA Palestina Pengedar Narkoba

Next Post

Solidkan Kesatuan dan Persatuan, Rahmat Muhajirin Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Warga Sidoarjo

Next Post
Solidkan Kesatuan dan Persatuan, Rahmat Muhajirin Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Warga  Sidoarjo

Solidkan Kesatuan dan Persatuan, Rahmat Muhajirin Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Warga Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In