Zonajatim.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya yang di wakili oleh C. Habiba dari PKB, Budi Leksono dari PDIP, M.Machmud dari Demokrat, Imam Safi’i dari Nasdem, dan Josiah Michael dari PSI , melakukan kunjungan kerja ke RS darurat Covid di Cito Mall , Rabu (17/2/21).
Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Satpol PP, DLH, Kabag Hukum Pemkot, Dinas Cipta Karya, PU, Dinkes, pengelolah Apartemen dan warga.
Dari hasil tersebut , menurut M.Machmud sudah mendengar langsung pengakuan dari seluruh Dinas memang belum ada ijin nya, bahkan permohonan pun belum ada.”Sesuai keterangan dari pihak pengelola menjelaskan bahwa memang belum ada ijin, tetapi mereka tetap mempersiapkan dengan dalil ada perintah dari pusat,” papar Machmud.
Ada info dari Dinkes bahwa untuk membangun RS , bangunan harus berjarak 20 meter dari bangunan lain, lha ini kan berdempetan berarti lokasi sudah tidak layak.
Menurut Imam Safi’i, mereka (Satpol PP) sudah mendengar penjelasan bahwa IMB masih IMB lama ,tidak ada perubahan yakni Hotel, Apartemen dan pusat belanja.”Kenapa terhadap orang kecil langsung di segel, tetapi menghadapi kelompok kelompok yang punya uang banyak seperti ini ,kita tantang Satpol PP berani enggak menyegel”, ucap Imam.
Kalau Satpol PP beralasan tidak ada pelaporan, Imam memastikan dalam waktu dekat warga dan pihak tenan segera membuat surat pelaporan.Jadi ada 2 jalur pintu, yaitu lewat PamTib karena adanya pengaduan, dan pintu satunya harusnya dari pandangan langsung Satpol PP. Jadi harusnya Satpol PP sudah bisa menyegel.
Menyikapi tentang kelayakan RS Covid tersebut Josiah Michael dari PSI menganggap kondisi bangunan sudah tidak layak, sebab dari segi jarak dengan pemukiman warga dan tembok batas hanya partisi, ini sudah tidak layak.
” Jika berbicara Covid ,siapa yang bisa menjamin kalau virus tidak keluar, jadi jangan dijadikan alasan kebutuhan rumah sakit darurat Covid, malah membahayakan warga”, ungkapnya. Nar