Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus penipuan tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi menuai kekecewaan hakim dan kuasa hukum terdakwa.
Pasalnya tiga saksi yakni Christeven Mergonoto selaku pelapor, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra yang akan dihadirkan JPU Sabetania tidak hadir di persidangan dengan alasan masih di Jakarta. “Mohon maaf majelis hakim, tiga saksi belum bisa hadir karena masih di Jakarta, yang siap hadir hari Senin mendatang yakni Christeven Mergonoto, yang lain bisa hadir Selasa,” kata JPU Sabetania.
Tiga pengacara dari kantor LQ Indonesia Law Firm Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim hadir dipersidangan yakni Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, Jaka Maulana SH dan Leo Detri SH, MH. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Tumpal Sagala di ruang Candra, Kamis (25/2/2021).
Selain tidak bisa menghadirkan saksi, JPU Sabetania juga tidak dapat menghadirkan terdakwa Christian Halim secara virtual dengan alasan pihak petugas tahanan Polda Jatim dimana terdakwa ditahan tidak mengangkat telepon ketika dikontak dihadapan majelis hakim.
Atas kejadian itu, Ketua Majelis hakim Tumpal Sagala merasa kecewa dan menegor JPU Sabetania agar serius menghadirkan saksi. “Kami minta JPU serius menghadirkan saksi, saya minta sidang berikutnya saksi harus hadir. Kalau saksi tidak serius hadir di persidangan, kenapa perkara ini dilaporkan,” timpal ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim, kemudian bertanya kepada kuasa hukum terdakwa mengenai penundaan persidangan. “Kami tidak berkeberatan sidang ditunda majelis hakim, namun kami minta agar terdakwa dan saksi bisa dihadirkan secara langsung dalam persidangan nantisupaya bisa bertemu dan bertanya langsung,” kata Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Ketua Tim kuasa hukum terdakwa.
Namun ketua majelis hakim Tumpal Sagala menolak permintaan kuasa hukum terdakwa dengan alasan bahwa selama persidangan terdakwa selalu bisa dihadirkan secara virtual dan bisa ditanya langsung. “Kita lanjutkan sidang hari Senin tanggal 1 Maret 2021, saksi pelapor harus hadir,” tegas ketua majelis hakim Tumpal Sagala.
Alvin Lim SH selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim juga mengaku kecewa karena saksi pelapor Christeven Mergonoto tidak hadir di persidangan. “JPU sudah memanggil saksi secara SAH dan PATUT, tapi saksi tidak mau hadir dengan alasan masih di Jakarta,” katanya.
Ketidakhadiran saksi pelapor dalam sidang, lanjut Alvin Lim merupakan ciri dari seseorang yang tidak menghargai dan menghormati pengadilan. “Kalau nanti dalam persidangan berikutnya saksi pelapor juga tidak bisa hadir, kami akan minta majelis hakim untuk memanggil saksi Pelapor dengan perintah untuk membawa (sebagaimana diatur dalam KUH Acara Pidana),” tegasnya.
Menurut Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, kasus yang menjerat kliennya sarat rekayasa karena perkara ini murni perdata, “Sengketa Bisnis” namun dipaksakan masuk ranah pidana. Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan persidangan kasus ini Komisi Yudisial agar dipantau serius. Apalagi ada oknum Jaksa yang sudah memilih majelis hakim dan menyebutkan nama hakim yang menyidangkan sebelum Berkas Perkara di limpah pengadilan. Oknum Jaksa tersebut sudah dilaporkan pula ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan.
Advokat Jaka Maulana, SH menegaskan bahwa dirinya beserta tim Penasehat Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm siap membuktikan di depan persidangan bahwa perkara ini adalah Perkara Perdata dan membuat terang peristiwa yang terjadi di depan majelis hakim. “Saya cuma meminta agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan, bisa bertindak bijak dan tidak memihak. Bukan masalah uang ,tapi prinsip kebenaran yang harus ditegakkan,” ujar Jaka Maulana.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto. Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra.
PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 September 2019.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi sengketa nilai proyek infrastruktur. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih, menurut surat dakwaan.
Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut. ”Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata JPU Sabetania saat membacakan surat dakwaan. sb