• Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi B Desak Pemkot Cabut Ijin PT Nampi Kawan Baru

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Maret 2021
in Daerah
0
Komisi B Desak Pemkot Cabut Ijin PT Nampi Kawan Baru
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar hearing (dengar pendapat) terkait pasar buah eks penjara Koblen, kali ini mengundang Dinas Cipta Karya, Kamis (4/3/2021).


Komisi B DPRD Surabaya juga mengundang Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan kota Surabaya, Satpol-PP, bagian hukum Pemkot Surabaya, serta Dinas Cipta karya.
Dalam hearing ini Komisi B masih tetap mempertanyakan izin yang diberikan kepada PT Nampi Kawan Baru selaku investor yang membuka pasar buah di bangunan yang diketahui merupakan cagar budaya ini.

Sekertaris komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, mengatakan, hearing kali ini meminta Pemkot untuk mencabut izin dari PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen. Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha, dalam hal ini pasar.


“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan bagaimana masyarakat melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali.” imbuhnya.

Dalam hearing kedua yang digelar oleh DPRD Surabaya ini belum menemui titik temu maka secepatnya akan dilakukan hearing untuk ketiga kalinya yang mana DPRD akan mengundang ahli bahasa, pakar sejarah tata kota.


” Sekali lagi saya minta kepada Pemkot agar izin yang telah dikeluarkan untuk PT Nampi Kawan Baru selaku investor pasar buah eks penjara koblen ini agar dicabut,” pungkasnya. Nar

Previous Post

Pecat 99 Karyawan, Komisi D DPRD Surabaya Akan Datangi PT Gorom Kencana

Next Post

Bupati Gus Muhdlor Minta Camat Segera Eksekusi Jalan Rusak

Next Post
Bupati Gus Muhdlor Minta Camat Segera Eksekusi Jalan Rusak

Bupati Gus Muhdlor Minta Camat Segera Eksekusi Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In