Zonajatim.com, Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar hearing (dengar pendapat) terkait pasar buah eks penjara Koblen, kali ini mengundang Dinas Cipta Karya, Kamis (4/3/2021).
Komisi B DPRD Surabaya juga mengundang Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan kota Surabaya, Satpol-PP, bagian hukum Pemkot Surabaya, serta Dinas Cipta karya.
Dalam hearing ini Komisi B masih tetap mempertanyakan izin yang diberikan kepada PT Nampi Kawan Baru selaku investor yang membuka pasar buah di bangunan yang diketahui merupakan cagar budaya ini.
Sekertaris komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, mengatakan, hearing kali ini meminta Pemkot untuk mencabut izin dari PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen. Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha, dalam hal ini pasar.
“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan bagaimana masyarakat melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali.” imbuhnya.
Dalam hearing kedua yang digelar oleh DPRD Surabaya ini belum menemui titik temu maka secepatnya akan dilakukan hearing untuk ketiga kalinya yang mana DPRD akan mengundang ahli bahasa, pakar sejarah tata kota.
” Sekali lagi saya minta kepada Pemkot agar izin yang telah dikeluarkan untuk PT Nampi Kawan Baru selaku investor pasar buah eks penjara koblen ini agar dicabut,” pungkasnya. Nar