Zonajatim.com, Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya menerima perwakilan karyawan yang dipecat sepihak oleh PT Gorom Kencana, Kamis (4/3/2021).
Menurut Wakil Ketua Komisi D, Ajeng Wira Wati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya agar secepatnya meminta jawaban dari Disnaker Jatim.”Sebenarnya sudah ada anjuran-anjuran dibayarkan upah dan diperkerjakan lagi dari Disnaker kota untuk ke Dinasker Provinsi Jatim selaku pengawas tenaga kerja,” kata Ajeng usai melakukan mediasi bersama karyawan PT Gorom Kencana.
Bahkan menurut anggota Komisi D, Badru Tamam yang turut menerima langsung perwakilan buruh PT Gorom Kencana menyampaikan, pihaknya akan mendatangi pihak PT Gorom Kencana pada pekan depan agar persoalan ini bisa segera terselesaikan.”Kami yang akan mendatangi sendiri ke pabrik PT Gorom Kencana, ini demi tuntutan buruh yang diabaikan oleh pihak manajemen PT Gorom,” ungkap Badru.

Koordinator perwakilan eks karyawan PT Gorom Kencana, Romli meminta agar Komisi D melakukan komunikasi langsung dengan pemilik PT Gorom Kencana untuk menyelesaikan persoalan ini.”Kami mengharap agar DPRD melakukan komunikasi secara langsung dengan pemilik PT Gorom, jangan sampai di wakilkan oleh siapapun,” kata Romli yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh Berakyatan Basis.
Diketahui, total karyawan yang terkena PHK oleh PT Gorom Kencana sendiri ada sebanyak 99 orang. Dan rata-rata karyawan yang di PHK berstatus harian kontrak dengan waktu kerjanya sudah cukup lama, bahkan ada yang 20 tahun lebih. nar