Zonajatim.com, Surabaya – Guna menekan penyebaran virus corona, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim yang sudah dua jilid diperpanjang ke jilid ketiga. Yakni mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali.
Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti efektif menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.“Kami terus evaluasi PPKM Mikro baik pertama atau kedua. Dari data kami lihat ada banyak hasil menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis,” tegas Gubernur Jatim Khofifah, Senin (8/3/2021).
Dikatakan, pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Sekarang di Jatim sudah tidak ada zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42 persen sudah masuk zona kuning.“Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42 persen kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan, penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” katanya.
Melalui perpanjangan PPKM Mikro ini, Gubernur Khofifah berharap, pelaksanaan PPKM Mikro selanjutnya lebih optimal sehingga semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning, bahkan zona hijau.
Disamping itu, tambah Gubernur Khofifah hasil signifikan juga tampak dari penurunan jumlah pasien Covid-19 yang harus dirawat di ruang isolasi biasa maupun ruang perawatan intensif (Intensive Care Unit/ICU).Selama PPKM jilid 1 dan 2, juga PPKM Mikro jilid 1 dan 2, tempat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi biasa di Jatim menurut Gubernur Khofifah juga turun dari 79 persen menjadi 35 persen.
BOR ICU juga setelah pelaksanaan pembatasan itu juga berhasil turun dari 72 persen menjadi 52 persen. Gubernur Khofifah gembira, keterisian rumah sakit di Jawa Timur sudah sesuai syarat dari WHO di bawah 60 persen.
Meski PPKM maupun PPKM Mikro menunjukkan hasil signifikan, Khofifah menyatakan masih perlu upaya lebih besar untuk bisa menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur lewat perpanjangan ini.
Gubernur Khofifah berharap masyarakat di Jatim jangan sampai lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan dengan pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjuhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kriteria daerah yang harus menerapkan PPKM mikro tetap mengacu pada angka kasus positif aktif dan angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, serta BOR di atas 70 persen.
Sedangkan aturan pembatasan lainnya masih sama seperti Inmendagri 3/2021. Di antaranya, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar tetap daring, dan pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Sp