Zonajatim.com, Surabaya – Jajaran Ditreskrimum unit tiga (3) Asusila subdit empat (4) renakta Polda Jatim melakukan penggrebekan di salah satu tempat hiburan karoke NEXT KTV KARAOKE Jl. Veteran No. 74 Kepanjen Kidul Kota Blitar.
Ditreskrimum unit tiga (3) menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 2 Maret 2021 bahwa ada tempat karoke di Blitar yang menyediakan Lady escort (LC) yang memberikan layanan seks di room karaoke itu.
Kemudian unit 3 melakukan pengeledahan pada tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 00.30, tempat karaoke yang berada diblitar itu, petugas membawa surat perintah dan mendatangi lokasi tersebut.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan petugas mendapati 2 orang yang keluar dari tempat karaoke itu, dan mengikuti sampai ke hotel yang berada di Blitar, ahkirnya petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel itu.
Setelah menginterogasi LC dan tamu itu, petugas Kepolisian ditreskrimum unit tiga (3) Asusila subdit empat (4) renakta, setelah penggeledahan ditempat karaoke petugas mengamankan barang bukti dan saksi – saksi untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda jatim guna proses lebih lanjut.
Petugas mendapati sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai yang berada di atas tempat tidur itu, petugas kepolisian ditreskrimum unit 3, mengamankan 1 orang pelaku pria dan 1 orang pelaku wanita.”Menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan 1 tersangka wanita yang di duga menyediakan layanan prostitusi berinisial Bunda (39) sebagai mucikari, akan di bawa ke polda untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).
Barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah alat kontrasepsi, 1 Celana Dalam (CD) Pria, 1 Celana dalam (CD) wanita, 1 BH Warna Hutam, Bendel Bill Room NEXT KTV, Uang tunai Rp. 2.387.102, Uang Tunai Rp. 1.100.000, Uang Tips Bunda Rp. 200.000, 1 handphone merk apple Type Iphone X, 1 bill kamar hotel. Petugas menyebutkan bahwa ada 5 korban yang di perkerjakan sabagai LC, SK (20), KU (22), EM (30), YO (24), DS (29), Semua korban berasal dari Blitar.
I.S Alias Bunda I (39) dia (mucikari) melakukan karena kebutuhan ekonomi, I.S alias Bunda I ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pelanggaran pasal 296 KUHP dan pasal 506 dengan hukuman masing masing satu (1) tahun empat (4) bulan. riz