Zonajatim.com, Surabaya – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz , angkat bicara soal Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag yang kurang tegas terhadap minimarket yang melanggar Perda.
Padahal pemerintah telah menyantumkandalam Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar Pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, “Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.”
Tetapi banyak minimarket minimarket yang didalamnya ada coffee shop, lahan parkir yang digunakan untuk usaha Mikro, ini kan menyalahi aturan.
Menurut Mahfudz, dalam Perda Penataan Swalayan memang telah di atur, jika lahan parkir minimarket khusus untuk parkir, tidak boleh difungsikan untuk usaha, jadi lahan parkir itu seharusnya steril dari kios dagang karena dikhawatirkan jika pembeli ramai akan membuat jalan menjadi macet akibat banyaknya parkir yang meluber.
Dalam hal ini Pemkot Surabaya tidak salah menertibkan UKM / kios yang berdiri di lahan parkir minimarket. Tetapi kalau membuka UKM / kios di depan minimarket gak papa, kan biasanya ada space didepan minimarket yang bisa digunakan untuk UKM / kios tetapi harus bayar ke pengelola nya.
“Yang perlu ditertibkan tidak hanya UKM saja, tetapi cafe/ semi resto yang ada di dalam minimarket itu juga harus ditertibkan,” papar Mahfudz.
Kami banyak menemui minimarket yang didalamnya ada coffee shop nya , nah ini kan sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan, pungkasnya, Senin (22/3). Nar