• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabut Izin Minimarket Langgar Perda Penataan Swalayan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 Maret 2021
in Daerah
0
Cabut Izin Minimarket Langgar Perda Penataan Swalayan
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz , angkat bicara soal Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag yang kurang tegas terhadap minimarket yang melanggar Perda.

Padahal pemerintah telah menyantumkandalam Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar Pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, “Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.”

Tetapi banyak minimarket minimarket yang didalamnya ada coffee shop, lahan parkir yang digunakan untuk usaha Mikro, ini kan menyalahi aturan.

Menurut Mahfudz, dalam Perda Penataan Swalayan memang telah di atur, jika lahan parkir minimarket khusus untuk parkir, tidak boleh difungsikan untuk usaha, jadi lahan parkir itu seharusnya steril dari kios dagang karena dikhawatirkan jika pembeli ramai akan membuat jalan menjadi macet akibat banyaknya parkir yang meluber.

Dalam hal ini Pemkot Surabaya tidak salah menertibkan UKM / kios yang berdiri di lahan parkir minimarket. Tetapi kalau membuka UKM / kios di depan minimarket gak papa, kan biasanya ada space didepan minimarket yang bisa digunakan untuk UKM / kios tetapi harus bayar ke pengelola nya.

“Yang perlu ditertibkan tidak hanya UKM saja, tetapi cafe/ semi resto yang ada di dalam minimarket itu juga harus ditertibkan,” papar Mahfudz.

Kami banyak menemui minimarket yang didalamnya ada coffee shop nya , nah ini kan sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan, pungkasnya, Senin (22/3). Nar

Previous Post

Bupati Gus Muhdlor Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Perdana AstraZeneca di Sidoarjo

Next Post

SPAM Umbulan Bisa Langsung Dimanfaatkan Masyarakat

Next Post
SPAM Umbulan Bisa Langsung Dimanfaatkan Masyarakat

SPAM Umbulan Bisa Langsung Dimanfaatkan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In