Zonajatim.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya membuat kebijakan yang melegakan yaitu dengan penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini sebagai apresiasi dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno bahwa langkah yang di ambil Pemerintah Kota Surabaya ini adalah langkah yang tepat mengenai penghapusan denda PBB, Apalagi sekarang dalam masa pandemi Covid-19 ini. “Langkah Pemkot Surabaya ini tentunya harus disambut baik, dengan menghapus denda pajak PBB,” ungkap Anas Karno, Kamis (1/4/2021).
Penghapusan denda atau sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 ini berlalu mulai 1 April 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Namun, Anas juga mengingatkan, bila Pemkot Surabaya harus gencar dan masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.“Mulai tingkat Kecamatan – Kelurahan juga harus turun sampai ke tingkat RT/RW, mereka harus menjelaskan kalau ada niat baik Pemkot dalam penghapusan denda PBB,” tegas Anas.
Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, Masyarakat kota Surabaya harus segera memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dengan baik , jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.
“Jangan sampai Pemkot membuat kebijakan ini tapi kurang sosialisasi. Para petugas di tiap tingkat Kecamatan – Kelurahan harus menyampaikan program ini kepada seluruh warga,” pungkasnya. nar