• Pasang Iklan
Selasa, 9 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Penghapusan Denda PBB Warga

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
3 April 2021
in Daerah
0
Komisi B DPRD Surabaya Dukung Penghapusan Denda PBB  Warga
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya membuat kebijakan yang melegakan yaitu dengan penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini sebagai apresiasi dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno bahwa langkah yang di ambil Pemerintah Kota Surabaya ini adalah langkah yang tepat mengenai penghapusan denda PBB, Apalagi sekarang dalam masa pandemi Covid-19 ini. “Langkah Pemkot Surabaya ini tentunya harus disambut baik, dengan menghapus denda pajak PBB,” ungkap Anas Karno, Kamis (1/4/2021).

Penghapusan denda atau sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 ini berlalu mulai 1 April 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Namun, Anas juga mengingatkan, bila Pemkot Surabaya harus gencar dan masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.“Mulai tingkat Kecamatan – Kelurahan juga harus turun sampai ke tingkat RT/RW, mereka harus menjelaskan kalau ada niat baik Pemkot dalam penghapusan denda PBB,” tegas Anas.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, Masyarakat kota Surabaya harus segera memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dengan baik , jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

“Jangan sampai Pemkot membuat kebijakan ini tapi kurang sosialisasi. Para petugas di tiap tingkat Kecamatan – Kelurahan harus menyampaikan program ini kepada seluruh warga,” pungkasnya. nar

Previous Post

Wakapolda Jatim Cek Pengamanan Paskah di Sidoarjo

Next Post

GP Ansor Siap Bergerak Dampingi Pembangunan Desa

Next Post
GP Ansor Siap Bergerak Dampingi Pembangunan Desa

GP Ansor Siap Bergerak Dampingi Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In