Zonajatim.com, Surabaya – Persidangan kasus dugaan penipuan bisnis nikel dengan terdakwa Christian Halim diramaikan debat antara majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa di PN Surabaya, Senin (5/4/2021).
Debat terjadi setelah Jaka Maulana SH kuasa hukum terdakwa Christian Halim tetap meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi M. Gentha Putra dalam persidangan berikutnya sebelum pemeriksaan terdakwa. “Kami minta agar saksi Gentha dihadirkan, ini sesuai dengan perintah Tumpal Sagala Ketua Majelis Hakim terdahulu,” ujar Jaka Maulana SH.
Namun ketua majelis yang sekarang Ni Made Purnami mengatakan bahwa saksi Gentha sudah dipanggil dua kali oleh jaksa, namun tidak bisa datang. “Jaksa mengatakan sudah cukup keterangan Gentha jadi tak perlu dihadirkan lagi,” jelas ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
JPU Novan di hadapan majelis hakim menegaskan tidak akan memanggil saksi Gentha karena sudah pernah diambil keterangannya saat sidang terdahulu. Mendengar jawaban seperti itu, advokat Alvin Lim yang juga kuasa hukum terdakwa Christian Halim tetap ngotot agar saksi Gentha dihadirkan lagi karena ada bukti baru yang ditemukan berkenaan dengan kebohongan saat memberi kesaksian pertama. “Kesaksian bohong itu merugikan klien kami, makanya dia harus dihadirkan sesuai dengan perintah ketua majelis hakim terdahulu, sesuai KUHAP jika dia tidak bisa hadir dua kali, maka majelis hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa,” tegasnya.
Meski mendapat serangan seperti itu, majelis hakim tetap tak mau memerintah jaksa untuk memanggil/menjemput paksa saksi Gentha. “Kita tak mau memanggil paksa saksi hadir ke persidangan,” tegas majelis hakim.
Karena tak mau memerintahkan jaksa memanggil paksa saksi, advokat Alvin Lim menegaskan bahwa dengan begitu persidangan telah dijalankan dengan melanggar ketentuan KUHAP pasal 160. “Ini peradilan lucu dan sesat, masak hakim bilang penasihat hukum saja yang hadirkan saksi Gentha, ini kan lucu, sejak kapan penasihat hukum jadi eksekutor pengadilan,” tegasnya.
“Kami ngotot memanggil saksi Gentha yang ada di BAP JPU karena dia telah terbukti memberi keterangan palsu atau bohong, jadi keterangan di pengadilan ini dipenuhi kebohongan, kalau persidangan dilaksanakan atas dasar keterangan palsu berarti ini peradilan sesat,” tegasnya.
Alvin menegaskan bahwa apa yang diperjuangkan olehnya adalah hak yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga bukan tidak mungkin jika pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan majelis dalam perkara ini. “Kami akan melaporkan oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik setelah sidang pemeriksaan terdakwa atau setelah kami balik ke Jakarta,” tegas advokat Alvin Lim SH. sg