Zonajatim.com, Surabaya – Pansus DPRD Surabaya Komisi B dan Pemkot Surabaya dalam dengar pendapat terkait pembebasan pajak Bumi bangunan bagi Legiun Veteran sepakat untuk merealisasikannya, sebab mereka berhak atas pembebasan tarif PBB dari Pemkot.
Menurut Ira Tussilawati selaku kabag hukum Pemerintah kota Surabaya menyatakan, dengan perubahan Perda 10 Tahun 2010 ini, kita sepakat Pemkot Surabaya dan Dewan bahwa yang dilakukan perubahan itu hanyalah terhadap Subyek pajak yang di kecualikan yaitu Veteran pejuang kemerdekaan.
Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Hanya untuk khusus hunian saja dan peraturan daerah ini akan di berlakukan mulai sekarang.“di mana terhadap Surat Tagihan Pajak Bumi Dan Bangunan (STPBB) sudah dikeluarkan atau yang mungkin wajib pajak sudah melakukan pembayaran akan dilakukan retritusi.Untuk retritusi harus melalui Banmus, Paripurna kemudian kita evaluasi dulu ke Provinsi selanjutnya Kemendagri lalu Kemenkeu. mungkin kurang lebih tahun ini.” terang Ira Tussilawati selaku kabag hukum Pemkot Surabaya, Rabu (07/03/2021).
Pemkot Surabaya akan lebih memfokuskan Veteran yang membela perjuangan kemerdekaan karena mereka mempunyai kartu veteran atau sertifikat penghargaan.” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan Surabaya, Hamka Mudjiadi Salam menyampaikan, kita sudah berjuang semaksimal mungkin tapi selalu melalui jalan buntu dan tidak ada titik temu sama sekali.
Saya selaku ketua Pansus ini setidak-tidaknya ada hasilnya untuk kepentingan masyarakat sekalipun tidak maksimal.
” Ya step-step lah kita berjuang minimal 50%, Setidak – tidaknya kita golkan untuk bisa kita perjuangkan,” katanya, kemarin.
Pada saat pandemi berakhir kemudian PAD Pemkot Surabaya bisa semakin besar targetnya semakin terpenuhi. baru kita berpikir skema tarif, bisa kita perjuangkan lagi untuk sementara ini tidak bisa.
” Untuk pembebasan pajak tahun ini akan direalisasikan bagi yang sudah membayar itu untuk diperhitungkan ke depannya.
Teknisnya pengembalian atau diperhitungkan ke depanya. menunggu undangan resmi yang difasilitasi gubernur.
Selama 14 hari ini akan di fasilitasi, barangkali ada yang masukan dan sebagainya seperti apakah Raperda ini bertentangan di atasnya atau tidaknya perlu sinkronkan. kalau hal ini tidak dipersoalkan akan segera diundangkan.” pungkasnya. Nar