Zonajatim.com, Surabaya – Dalam rapat dengar pendapat atau hearing DPRD kota Surabaya, Pemkot dan pihak Ahli waris rumah pompa akhirnya terjadi deadlock, Kamis (15/4/2021).
Wakijo dan Kustin yang merupakan ahli waris yang sah atas lahan rumah pompa semolowaru, yang didampingi Jeremias kuasa hukumnya, mengadu ke dewan adanya ingkar janji yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembelian lahan rumah pompa.
Menurut, Jeremias mengaku kliennya diatas angin dalam pelaksanaan hearing di komisi A. Pasalnya, dalam hearing tadi Pemkot Surabaya tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang sejak tahun 1990 dijadikan rumah pompa.
Pihak pengadaan pemkot Surabaya tahun 2020, berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar 170 juta sesuai NJOP waktu itu. Namun, menurut Jeremias itu hanya sebuah wacana dan tidak ada dokumen apapun yang membuktikan pembayarannya.”Dalam hearing kali ini komisi A, menganjurkan untuk melakukan gugatan hukum dan segera akan kita komunikasikan dengan ahli waris sehingga dalam waktu dekat gugatan bisa kami tempuh,” ujarnya.
Kepala dinas Bina Marga dan pematusan kota Surabaya Erna Purnawati mengelak bahwa lahan rumah pompa yang ada di jalan semolowaru Utara itu diklaim belum pernah mendapat ganti rugi, karena sejak dibangunnya tahun 1990 lahan tersebut kemudian tercatat masuk dalam aset Pemerintah kota Surabaya.” Kita tidak mungkin memberikan ganti rugi dan kita tidak mungkin ajukan pengukuran kembali ke BPN Surabaya, ” tegasnya.
Menurut Budi Leksono, sekretaris komisi A DPRD Surabaya mengaku hearing rumah pompa semolowaru mengalami deadlock sehinga disarankan agar menempuh jalur hukum.” Dengan tidak adanya dokumen pembayaran dari Pemkot dapat dijadikan pokok gugatan ke pengadilan. Jadi keputusan hari ini kita serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan.” ujarnya.
“Saya tidak tahu pasti Pemkot sudah memberikan ganti rugi atau belum. Namun yang jelas Pemkot tidak bisa membuktikan pembayarannya dan pihak ahli waris belum pernah menerima apapun,” kata Budi legislator PDIP ini.
Apabila ternyata ada catatan dari pemkot Surabaya, menurut Kaji Budi sapaannya, berarti ada oknum yang memanfaatkan, menerima atau mempermainkan anggaran 170 juta tersebut.” Dari keterangan ahli waris, Pemkot selalu menjanjikan dari tahun ketahun dengan alasan menunggu anggaran,” terang Kaji Budi.
“Pada kondisi pandemi ini , keluarga ahli waris juga berharap agar Pemkot mau memberikan pengertiannya, atau minimal ada bantuan untuk Wakijo dan keluarganya,” pungkas Budi. Nar