• Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Dewan Sarankan Tempuh Jalur Hukum kepada Ahli Waris Rumah Pompa

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 April 2021
in Daerah
0
Dewan Sarankan Tempuh Jalur Hukum kepada Ahli Waris Rumah Pompa
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Dalam rapat dengar pendapat atau hearing DPRD kota Surabaya, Pemkot dan pihak Ahli waris rumah pompa akhirnya terjadi deadlock, Kamis (15/4/2021).

Wakijo dan Kustin yang merupakan ahli waris yang sah atas lahan rumah pompa semolowaru, yang didampingi Jeremias kuasa hukumnya, mengadu ke dewan adanya ingkar janji yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembelian lahan rumah pompa.

Menurut, Jeremias mengaku kliennya diatas angin dalam pelaksanaan hearing di komisi A. Pasalnya, dalam hearing tadi Pemkot Surabaya tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang sejak tahun 1990 dijadikan rumah pompa.

Pihak pengadaan pemkot Surabaya tahun 2020, berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar 170 juta sesuai NJOP waktu itu. Namun, menurut Jeremias itu hanya sebuah wacana dan tidak ada dokumen apapun yang membuktikan pembayarannya.”Dalam hearing kali ini komisi A, menganjurkan untuk melakukan gugatan hukum dan segera akan kita komunikasikan dengan ahli waris sehingga dalam waktu dekat gugatan bisa kami tempuh,” ujarnya.

Kepala dinas Bina Marga dan pematusan kota Surabaya Erna Purnawati mengelak bahwa lahan rumah pompa yang ada di jalan semolowaru Utara itu diklaim belum pernah mendapat ganti rugi, karena sejak dibangunnya tahun 1990 lahan tersebut kemudian tercatat masuk dalam aset Pemerintah kota Surabaya.” Kita tidak mungkin memberikan ganti rugi dan kita tidak mungkin ajukan pengukuran kembali ke BPN Surabaya, ” tegasnya.

Menurut Budi Leksono, sekretaris komisi A DPRD Surabaya mengaku hearing rumah pompa semolowaru mengalami deadlock sehinga disarankan agar menempuh jalur hukum.” Dengan tidak adanya dokumen pembayaran dari Pemkot dapat dijadikan pokok gugatan ke pengadilan. Jadi keputusan hari ini kita serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan.” ujarnya.

“Saya tidak tahu pasti Pemkot sudah memberikan ganti rugi atau belum. Namun yang jelas Pemkot tidak bisa membuktikan pembayarannya dan pihak ahli waris belum pernah menerima apapun,” kata Budi legislator PDIP ini.

Budi Leksono, sekretaris Komisi A DPRD Surabaya

Apabila ternyata ada catatan dari pemkot Surabaya, menurut Kaji Budi sapaannya, berarti ada oknum yang memanfaatkan, menerima atau mempermainkan anggaran 170 juta tersebut.” Dari keterangan ahli waris, Pemkot selalu menjanjikan dari tahun ketahun dengan alasan menunggu anggaran,” terang Kaji Budi.

“Pada kondisi pandemi ini , keluarga ahli waris juga berharap agar Pemkot mau memberikan pengertiannya, atau minimal ada bantuan untuk Wakijo dan keluarganya,” pungkas Budi. Nar

Previous Post

Dinas Perhubungan Jatim Tetap Larang Mudik Wilayah Gerbangkertosusila

Next Post

Hj Mimik Idayana Dorong Pemdes Siapkan Lahan Jualan UMKM

Next Post
Hj Mimik Idayana Dorong Pemdes Siapkan Lahan Jualan UMKM

Hj Mimik Idayana Dorong Pemdes Siapkan Lahan Jualan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In