Zonajatim. com, Pasuruan – Senjata makan tuan, Husalam Andik, 25, warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan menggunakan Bondet (Bom Ikan). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini dijebloskan ke rutan Mapolresta Pasuruan.
Bukan itu saja bagian tangan kanan Husalam Andik putus akibat bom bondet itu sendiri. Tersangka berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah sakit.di wilayah Probolinggo saat berobat.
Sedangkan korban diketahui bernama Mohamad Romadani, 18, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban mengalami luka parah di bagian belakang kepalanya akibat dihantam bondet tersangka.
Kapolresta Pasuruan AKBP Arman membenarkan kejadian itu dan tersangka dijerat pasal 365 KUHP. “Tersangka juga merupakan jaringan begal di wilayah Pasuruan dan pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya dengan membawa bom ikan,” tegas AKBP Arman, kemarin.
Peristiwa tragis itu menurut keterangan tersangka berawal ketika dia melintas di seputaran Danau Grati tiba-tiba diminta korban untuk membatalkan puasa dan makan-makan di pinggir danau.”Saya langsung emosi pak dan memukul korban, tapi saya lupa kalau di tangan kanan saya pegang bondet. Lagian saya tidak kenal dia kok, ” ungkap tersangka kepada petugas.
Berdasarkan informasi di lapangan, korban saat itu bersantai ria di pinggir Danau Grati bersama kekasihmya dan teman lainnya Senin (19/4) siang.
Sebelum kejadian, korban sempat cekcok dengan tersangka dan hanya dalam sekejab korban roboh bersimbah darah di kepala belakang bersamaan ledakan bondet. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun karena kahabisan darah jiwanya tidak bisa diselamatkan. Kum