• Pasang Iklan
Sabtu, 13 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Surabaya Komisi A minta Pemkot Cabut Ijin Rumah Usaha Jl Kedinding

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 April 2021
in Daerah
0
DPRD Surabaya Komisi A minta Pemkot Cabut Ijin Rumah Usaha Jl Kedinding
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – DPRD Surabaya Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemukiman warga yang diberikan ijin rumah usaha di jalan Kedinding tengah jaya II timur no. 96, kel. Tanah Kalikedinding, kec. Kenjeran, Kamis (22/4).

Wakil ketua komisi A Camelia Habiba mengungkapkan bahwa Ia bersama rekan di komisi A menemukan adanya kesalahan administratif perijinan yang dilakukan oleh pemilik usaha maupun dinas-dinas terkait.” Dalam hal ini pemilik kita anggap telah mengakali perijinan, dengan mengajukan ijin rumah usaha. Padahal dilokasi jelas-jelas nampak tidak termasuk rumah usaha, ” tegasnya di lokasi sidak.

Habiba menjelaskan, sesuai aturan perindustrian dan perdagangan, kategori rumah usaha adalah rumah tinggal yang sebagian lahannya digunakan untuk usaha.” Nah disini justru sebaliknya, murni gudang tempat usaha dan cuma ada penunggu didalamnya, ” terang Habiba.

Karena sudah dianggap mengelabui/ tidak sesuai ijin yang diberikan Pemkot, Komisi A meminta agar dicabut ijinnya. Termasuk dinas-dinas teknis seperti DLH, maupun dishub untuk segera mencabut rekomedasi yang telah diberikan kepada Dinas Cipta Karya.

Menurut Habiba, Komisi A meminta agar Dinas Cipta Karya memberikan data dari seluruh usaha di kawasan ini, supaya dapat segera di koordinasikan dengan seluruh pemilik usaha disini.” Intinya kami tidak ingin Pemkot dirugikan dengan adanya aktifitas-aktifitas seperti ini. Selain itu, jalan yang sempit dan banyaknya truk kontainer tentunya merugikan warga. Baik dari getaran yang ditimbulkan maupun debu dan polusinya, ” tandas Legislator PKB ini.

Habiba berjanji, setelah mendapat data perijinan dari Cipta karya, pekan depan akan memanggil seluruh pemilik usaha di kawasan ini.

Menurut Imam Syafi’i yang juga anggota Komisi A, menyangka bahwa pengelabuan permohonan ijin ini untuk mensiasati besarnya pajak yang akan dibebankan.” Bahkan menurut informasi, tempat ini akan dijadikan usaha supliyer minuman beralkohol, padahal sebelum kesini bayangan kami usaha ada di wilayah perkampungan penduduk. Meski ada tempelan terkait ijinnya, kami menyatakan tidak layak untuk diberikan ijin perusahaan, ” tegasnya.

Sekretaris Komisi, Budi Leksono, yang ikut sidang, ini meminta agar Pemkot lebih transparan membuka terkait tata ruang di wilayah Surabaya.” Kalau ini wilayah pergudangan ya katakan pergudangan, tapi kalau memang pemukiman ya jangan dipakai untuk industri, ” ungkapnya.

Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana.” Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman. Setahu kami kawasan pergudangan biasanya ada didekat bandara, terminal atau stasiun, ” ungkapnya.

Dari aksesnya saja, kami nyatakan tidak layak sebagai kawasan usaha atau bisnis.” Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi menghindari pajak. Pemkot harus tahu kondisi seperti ini dan harus ditata kembali, ” kata Budi.

Dan dari perwakilan pihak Dinas cipta karya yang mengikuti sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan.Kalaupun nanti pembangunannya tidak sesuai dengan denah yang diajukan, maka Dinas cipta karya akan melakukan evaluasi.

Handojo Purnomo pemilik rumah usaha yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Cipta karya yang telah mengeluarkan ijin rumah usahanya.

Dari pihak Perwakilan Dinas Cipta Karya yang ikut sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Pehubungan. Kalaupun nanti pembangunanya tidak sesuai dengan sebab yang diajukan, maka Dinas Cipta Karya akan melakukan evaluasi. Nar

Previous Post

Vonis Tak Adil, PH Christian Halim Ajukan Banding dan Sebut Majelis Hakim Abaikan Pledoi

Next Post

Tersinggung, Pekerja Sawah Bacok Dua Teman

Next Post
Tersinggung, Pekerja Sawah Bacok Dua Teman

Tersinggung, Pekerja Sawah Bacok Dua Teman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In