Zonajatim.com, Surabaya – DPRD Surabaya Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemukiman warga yang diberikan ijin rumah usaha di jalan Kedinding tengah jaya II timur no. 96, kel. Tanah Kalikedinding, kec. Kenjeran, Kamis (22/4).
Wakil ketua komisi A Camelia Habiba mengungkapkan bahwa Ia bersama rekan di komisi A menemukan adanya kesalahan administratif perijinan yang dilakukan oleh pemilik usaha maupun dinas-dinas terkait.” Dalam hal ini pemilik kita anggap telah mengakali perijinan, dengan mengajukan ijin rumah usaha. Padahal dilokasi jelas-jelas nampak tidak termasuk rumah usaha, ” tegasnya di lokasi sidak.
Habiba menjelaskan, sesuai aturan perindustrian dan perdagangan, kategori rumah usaha adalah rumah tinggal yang sebagian lahannya digunakan untuk usaha.” Nah disini justru sebaliknya, murni gudang tempat usaha dan cuma ada penunggu didalamnya, ” terang Habiba.
Karena sudah dianggap mengelabui/ tidak sesuai ijin yang diberikan Pemkot, Komisi A meminta agar dicabut ijinnya. Termasuk dinas-dinas teknis seperti DLH, maupun dishub untuk segera mencabut rekomedasi yang telah diberikan kepada Dinas Cipta Karya.
Menurut Habiba, Komisi A meminta agar Dinas Cipta Karya memberikan data dari seluruh usaha di kawasan ini, supaya dapat segera di koordinasikan dengan seluruh pemilik usaha disini.” Intinya kami tidak ingin Pemkot dirugikan dengan adanya aktifitas-aktifitas seperti ini. Selain itu, jalan yang sempit dan banyaknya truk kontainer tentunya merugikan warga. Baik dari getaran yang ditimbulkan maupun debu dan polusinya, ” tandas Legislator PKB ini.
Habiba berjanji, setelah mendapat data perijinan dari Cipta karya, pekan depan akan memanggil seluruh pemilik usaha di kawasan ini.
Menurut Imam Syafi’i yang juga anggota Komisi A, menyangka bahwa pengelabuan permohonan ijin ini untuk mensiasati besarnya pajak yang akan dibebankan.” Bahkan menurut informasi, tempat ini akan dijadikan usaha supliyer minuman beralkohol, padahal sebelum kesini bayangan kami usaha ada di wilayah perkampungan penduduk. Meski ada tempelan terkait ijinnya, kami menyatakan tidak layak untuk diberikan ijin perusahaan, ” tegasnya.
Sekretaris Komisi, Budi Leksono, yang ikut sidang, ini meminta agar Pemkot lebih transparan membuka terkait tata ruang di wilayah Surabaya.” Kalau ini wilayah pergudangan ya katakan pergudangan, tapi kalau memang pemukiman ya jangan dipakai untuk industri, ” ungkapnya.
Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana.” Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman. Setahu kami kawasan pergudangan biasanya ada didekat bandara, terminal atau stasiun, ” ungkapnya.
Dari aksesnya saja, kami nyatakan tidak layak sebagai kawasan usaha atau bisnis.” Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi menghindari pajak. Pemkot harus tahu kondisi seperti ini dan harus ditata kembali, ” kata Budi.
Dan dari perwakilan pihak Dinas cipta karya yang mengikuti sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan.Kalaupun nanti pembangunannya tidak sesuai dengan denah yang diajukan, maka Dinas cipta karya akan melakukan evaluasi.
Handojo Purnomo pemilik rumah usaha yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Cipta karya yang telah mengeluarkan ijin rumah usahanya.
Dari pihak Perwakilan Dinas Cipta Karya yang ikut sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Pehubungan. Kalaupun nanti pembangunanya tidak sesuai dengan sebab yang diajukan, maka Dinas Cipta Karya akan melakukan evaluasi. Nar