Zonajatim.com, Surabaya – Kecewa putusan majelis hakim yang condong terhadap dakwaan jaksa yakni memvonis terdakwa Christian Halim dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Jaka Maulana SH penasehat hukum (PH) terdakwa Christian Halim menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka Maulana SH usai sidang putusan vonis.
Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. “Kita di pengadilan ini mencari keadilan, artinya hakim sebagai wakil Tuhan mestinya juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa maupun kuasa hukum,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Jaka Maulana, prediksi bahwa sidang ini sudah disetting sejak awal akhirnya terbukti, karena semua dalil pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum serta keterangan ahli ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. “Makanya kami lakukan banding karena vonis majelis hakim ini tidak adil dan mengecewakan,” paparnya.
Jaka Maulana menambahkan, laporan ke KY diharapkan bisa menguak dugaan adanya intervensi dari pihak lain serta ketidaknetralan hakim dalam memutus perkara klien kami. “Kami berharap adanya keadilan dari pengadilan yang lebih tinggi terhadap kasus klien kami yang dikriminalisasi oleh kolega bisnisnya, dia sudah merugi mengerjakan proyek yang dihentikan sepihak dan alat berat ditahan, dan sekarang malah dimasukkan tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Christian Halim, dihukum penjara dua tahun dan enam bulan. Putusan hukuman itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/4/2021). Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan bayar biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Ni Made membacakan amar putusannya. sg