• Pasang Iklan
Minggu, 14 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Vonis Tak Adil, PH Christian Halim Ajukan Banding dan Sebut Majelis Hakim Abaikan Pledoi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
22 April 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Vonis Tak Adil, PH Christian Halim Ajukan Banding dan Sebut Majelis Hakim Abaikan Pledoi
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kecewa putusan majelis hakim yang condong terhadap dakwaan jaksa yakni memvonis terdakwa Christian Halim dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Jaka Maulana SH penasehat hukum (PH) terdakwa Christian Halim menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial. 
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka Maulana SH usai sidang putusan vonis.

Majelis hakim bacakan vonis


Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. “Kita di pengadilan ini mencari keadilan, artinya hakim sebagai wakil Tuhan mestinya juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa maupun kuasa hukum,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Jaka Maulana, prediksi bahwa sidang ini sudah disetting sejak awal akhirnya terbukti, karena semua dalil pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum serta keterangan ahli ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. “Makanya kami lakukan banding karena vonis majelis hakim ini tidak adil dan mengecewakan,” paparnya.


Jaka Maulana menambahkan, laporan ke KY diharapkan bisa menguak dugaan adanya intervensi dari pihak lain serta ketidaknetralan hakim dalam memutus perkara klien kami. “Kami berharap adanya keadilan dari pengadilan yang lebih tinggi terhadap kasus klien kami yang dikriminalisasi oleh kolega bisnisnya, dia sudah merugi mengerjakan proyek yang dihentikan sepihak dan alat berat ditahan, dan sekarang malah dimasukkan tahanan,” tegasnya.

Majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Christian Halim, dihukum penjara dua tahun dan enam bulan. Putusan hukuman itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/4/2021). Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan bayar biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Ni Made membacakan amar putusannya. sg

Tags: Christeven MergonotoChristian HalimSidang bisnis nikel
Previous Post

1.639 Pelanggar Prokes Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

Next Post

DPRD Surabaya Komisi A minta Pemkot Cabut Ijin Rumah Usaha Jl Kedinding

Next Post
DPRD Surabaya Komisi A minta Pemkot Cabut Ijin Rumah Usaha Jl Kedinding

DPRD Surabaya Komisi A minta Pemkot Cabut Ijin Rumah Usaha Jl Kedinding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In