Zonajatim, Sidoarjo – Komisi C DPRD Sidoarjo memberikan atensi khusus terhadap beberapa proyek di lingkup beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum berjalan secara sempurna. Salah satu faktor mandeknya pembangunan di Sidoarjo karena lambannya pelaksanaan lelang dan pengerjaan proyeknya. Hal ini menjadi perhatian serius dari Komisi C DPRD Sidoarjo. Komisi C DPRD Sidoarjo mengusulkan pembentukan tim khusus yang akan memantau hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko mengatakan untuk mengurai masalah tersebut dibutuhkan tim khusus untuk mengawasi pemenang lelang sampai proses konstruksinya selesai.Tim khusus yang dimaksud ialah terdiri dari bagian pengadaan barang/jasa, inspektorat dan dinas terkait. Agar pengawasan terhadap proyek bisa lebih menyeluruh.“Melalui tim ini, dapat dievaluasi baik dari segi kewajaran harga satuan dan upah pekerja. Sehingga hasilnya bisa detail,” kata Anang Siswandoko, kemarin.
Ketua Fraksi Gerindra itu menambahkan, Komisi C juga mendorong Pemkab bisa mengambil sikap tegas kepada para kontraktor yang secara kinerja kurang maksimal. “Misalnya terkait mutu pekerjaan dan waktu yang molor. Kalau perlu di black list kontraktor semacam itu,” sambungnya.
Sehingga dengan demikian proyek – proyek yang direncanakan eksekutif bisa tuntas sesuai waktu yang dijadwalkan. Termasuk kualitas pekerjaan sejumlah proyek itu.
Diketahui, di Sidoarjo memang masih banyak proyek strategis yang mangkrak. Sebut saja pembangunan RSUD Sidoarjo barat, frontage road, ataupun wisma atlet di Jalan Pahlawan.
Proyek proyek itu juga menghadapi beragam masalah. Mulai dari anggaran yang di refokusing, hingga masalah pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno meminta Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait, agar proyek pembangunan baik itu perbaikan jalan, boks culvert, paving atau penutupan saluran harus diamati secara serius dan di awasi cermat.
Hal ini merespon pengaduan warga menyusul rusaknya jalan akibat pengerjaan proyek yang jelek. Warga pun merugi lantaran harus swadana memperbaiki jalan yang rusak. Bahkan warga jadi korban terperosok jalan rusak karena kualitas proyek jelek.
Suyarno yang politisi PDIP ini menambahkan, apabila terjadi kelalaian ataupun kerusakan akibat jalannya suatu proyek, maka Pemkab perlu menindak tegas pihak kontraktor. Termasuk, mendorong kontraktor bersedia mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan.
“Bisa melalui camat atau kades bersangkutan. Ukuran, Kualitas dan spesifikasi harus sesuai ketentuan. Sehingga bila proyek kontraktor menimbulkan kerugian dan kerusakan akibat pembangunan itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor yang ditunjuk,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami minta dinas terkait juga turut membantu keluhan warga dan menindaklanjuti hal tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, dewan meminta kontraktor yang nakal tidak sekedar diberikan peringatan tapi juga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam lelang proyek pemkab. Tidak hanya nama perusahaan kontraktor tapi nama pengelola yang dimasukan daftar hitam.“Mereka punya pegawai dan pekerja yang mungkin lalai dan harus diberikan peringatan. Kalau blacklist bisa diperlakukan pada perusahan ataupun orangnya (pemilik) sehingga kalau berdiri lagi dengan nama lain perusahaan tetap ketahuan,” tegas anggota fraksi PDIP ini.
Suyarno juga mengapresiasi warga masyarakat yang bersedia menyampaikan aspirasi. Terlebih pengaduan warga pada kasus jalan rusak memiliki tanggap cepat mengantisipasi kerusakan jalan dengan memperbaiki sendiri jalan menghindari kerusakan ataupun insiden yang mungkin terjadi.
Komisi yang membidangi pembangunan ini meminta kepada SKPD bersangkutan agar lakukan pemantauan dan lakukan pengawasan ketat agar beberapa proyek yang diberikan toleransi waktu hingga 50 hari kerja pascamasa pengunaan APBD 2021 habis, bisa tuntas tepat waktu.”Kalau bisa sebelum jatuh tempo waktu 50 hari, proyek-proyek tersebut sudah tuntas dikerjakan dengan sempurna,” tambah M Nizar, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo.
Nizar meminta SKPD-SKPD yang menangani proyek fisik agar tidak mudah memberikan toleransi kontraktor yang tidak bisa mewujudkan penuntasan pengerjakan proyek sesuai SPK (Surat Kontrak Kerja). Sebab, hal itu akan dijadikan alasan pembenar oleh para kontraktor ketika tidak bisa menuntaskan pengerjaan proyek.”Kalau ada kontraktor yang tidak bisa menuntaskan proyek dengan alasan tidak logis, lebih baik diblacklist saja, ” tegas Nizar dari Fraksi Golkar ini. sp/adv