Zonajatim. com, Pasuruan – Dinilai tindakannya sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, 2 orang penjual dan pemasok telor afkiran atau infertil yang sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat karena mengandung bakteri ditangkap dan diamankan di Mapolres Pasuruan, Minggu (9/5).
Kedua pelaku yang mengaku bisa meraup keuntungan perhari Rp 1 – 3 juta itu diketahui berinisial SA, 32, warga Dusun Tumpuk, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo dan IKT, 43, warta Dusun Baranrejo, Deaa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan kedua tersangka menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan berawal ketika petugas memergoki seorang sopir yang mengambil sejumlah telor infertil dari sebuah perusahaan peternakan ayam atas suruhan kedua tersangka.
Setelah diinterogasi petugas dan ditelusuri diketahui bila proses ribuan butir telor infertil sebelum dilempar ke pasar terdapat di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Itu sebabnya barang bukti telor infertil dan peralatannya disita petugas untuk penyidikan lebihh lanjut.”Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli telor teliti dulu sebelum membeli dan jangan tergiur harganya murah,” ujar AKBP Rofiq seraya menambahkan bila kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Kum