Zonajatim.com, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing atas aduan warga tentang keberadaan Tower yang sangat mengganggu warga sekitar, Rabu (19/5).
Adanya tower di daerah Medokan di Klampis Semolowaru Utara 1 sejak 2006 tidak pernah di protes warga,sejak saat itu tampaknya mungkin tidak dihiraukan dan sempat lolos juga.Dan dengan berdirinya tower disana ternyata juga merugikan warga ada yang rumahnya retak2 juga, dan perijinan sejak 2006 itu juga dasarnya untuk proses menuju IMB juga belum bisa dijelaskan dan dokumen nya masih dicari oleh dinas terkait kota Surabaya.
“Oleh karena itu aspirasi warga juga akan kita tindaklanjuti dan kita akan undang lagi karena juga pemilik tower belum bisa hadir pada hari ini,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.
Pemilik tower adalah salah satu vendor operator seluler yang juga bertanggung jawab karena pemilik lahan hanya menerima kontraknya saja, sedang yang mengurus perizinan pemilik tower. “Kita mempersilakan adanya kemajuan teknologi tetapi jangan sampai merugikan warga yang lain karena warga mempunyai hak untu tidak dirugikan. Sejak berdirinya tower 2006 itu harusnya ada sosialisasi ke warga dan ini penting karena warga bisa menerima apa gak, karena tower ini sangat besar dengan kerangka besi dan tingginya 42 m. Ini kan sangat membahayakan keselamatan warga,” papar politisi PDIP ini.
Kalaupun tetap tower itu ada disana maka harus nya dengan kontruksi tower yang kecil tetapi dengan teknologi yang sekarang bisa menjangkau cukup luas. “Kami akan mengundang lagi minggu depan dari dinas terkait, dinas lingkungan hidup, perhubungan, Cipta Karya dan pemukiman, harus membawa data yang lengkap , dan kalau memang ada perijinan yang tidak benar maka harus dievaluasi,” tegas Baktiono. Nar