Zonajatim.com, Pasuruan – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan 5 orang pengemplang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag senilai Rp 400 juta lebih. Mirisnya kelima tersangka ini pengurus Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Ponpes), Kamis (27/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menyatakan ke 5 tersangka itu masing-masing berisial RH dan MR dari kalangan madrasah diniyah, SK, AW dan AS dari kalangan pesantren, terbukti telah melakukan pemotongan dana BOP pada tahun 2020 untuk alokasi dana Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Ponpes) se Kota Pasuruan, rata-rata pemotongan berkisar 20-30 persen.
![](https://zonajatim.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210528-WA0054.jpg)
“Kelima tersangka ini punya peran masing-masing ada sebagai inisiator dan pelaksana, kemudian hasilnya diserahkan ke salah seorang tersangka. RH dan MR melakukan pemotongan BOP Madin sedang SK, AW dan AS melakukan pemotongan BOP Ponpes se Kota Pasuruan. Hari ini kelimanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di lapas pasuruan,” tegas Maryadi Kamis (27/5).
Ditambahkan Maryadi pemotongan BOP Kemenag Kota Pasuruan oleh 5 tersangka ini sejak 17 mei 2021 ditingkatkan ke penyidikan dan pada 27 Mei dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan.Kasus ini terungkap bermula ketika adanya isu dugaan pemotongan dana BOP Kemenag sebesar 20-30 persen. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui ada 5 tersangka. Kum