Zonajatim. com, Pasuruan – Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, FMF, 54, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kemenag langsung ditahan kejari Kota di rutan untuk 20 hari ke depan, Jumat (18/6).
Tersangka FMF menurut Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid ikut terlibat penyaluran BOP dan diduga kuat menerima sesuatu di rumahnya yang sumbernya berasal dari dana BOP. “Untuk sementara dana yang disita sebesar rp 15 juta, tapi ini masih didalami sebenarnya dia menerima berapa,” ungkap Maryadi seraya menambahkan penahanan FMF setelah Tim Jaksa penyidik menemukan fakta terkait penyaluran BOP 2020 lalu.
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan 5 orang pengemplang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag senilai Rp 400 juta lebih, Kamis (27/5/2021) lalu.
Ke 5 tersangka itu masing-masing berisial RH dan MR dari kalangan madrasah diniyah, SK, AW dan AS dari kalangan pesantren, terbukti telah melakukan pemotongan dana BOP pada tahun 2020 untuk alokasi dana Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Ponpes) se Kota Pasuruan, rata-rata pemotongan berkisar 20-30 persen.
Kasus ini terungkap berawal dari isu adanya dugaan pemotongan dana BOP Kemenag sebesar 20-30 persen. Kum