Zonajatim. com, Pasuruan – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tertanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasuruan, direspon langsung Kadisdik Kabupaten Pasuruan Dra Ninuk Ida Suryani MSi dengan mensosialisasikan ke jajaran di bawahnya secara virtual, Senin (5/7/2021).
Sosialisasi yang diikuti 300 peserta zoom meeting terdiri dari Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan Swasta, Penilik, Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pengelola Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), Pengelola Kelompok Bermain (KB) dan sejenisnya, Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI) baik tingkat Kecamatan maupun Kabupaten Pasuruan termasuk jajaran pejabat struktural Dinas Pendidikan.
Diuraikan Ninuk Ida, pada masa PPKM Darurat proses belajar mengajar pada Satuan Pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta, Lembaga kursus dan Pelatihan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dilaksanakan sepenuhnya dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring atau *online*, dengan menggunakan kurikulum darurat (kondisi khusus) sebagaimana diatur dalam Kepmendikbud Nomor 719/P/2020. Sedangkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru khususnya jenjang SMP dilaksanakan tanggal 12 – 14 Juli 2021 juga secara daring atau *online*.
MPLS merupakan hal yang penting bagi siswa baru untuk mengenali potensi diri, membantu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, pengenalan kurikulum sekolah, mengembangkan interaksi aktif dan positif antar siswa dan warga sekolah lainnya, jelasnya. Jadi pada prinsipnya selama masa PPKM Darurat seluruh kegiatan yang terkait dengan pembelajaran harus dilaksanakan secara daring baik itu Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta dan harus disiplin mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, tegas Ninuk Ida lebih lanjut, Kepala Sekolah tidak boleh mengambil kebijakan sendiri termasuk hal vaksinasi Covid-19 dijajaran internalnya.
“Yang pasti dan tidak bisa ditawar-tawar setiap Satuan Pendidikan segera menuntaskan vaksinasi dosis 1 dan 2 bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai salah satu syarat wajib untuk menggelar PTM pada waktu yang tepat nantinya,” tegasnya seraya menyatakan semua pihak yang terkait utamanya Kepala Sekolah (Kasek) tidak boleh mengambil kebijakan sendiri dan harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan itu Ninuk Ida menguraikan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran termasuk tumbuh kembangnya peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Ninuk Ida juga mengingatkan bagi Satuan Pendidikan dan lembaga lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan akan dikenakan sanksi admimistrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kum