Zonajatim.com, Sidoarjo – Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) Desa Gelam Kec Candi Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) malam memprotes lahan fasilitas umum (fasum) di sebelah utara Jl Kalasan VI dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono.
Warga yang berasal dari RT 27 RW 05 perumahan GCM langsung memasang spanduk dan plang kayu di bangunan gudang yang berdiri di atas lahan fasum yang sedianya akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo oleh pihak developer PT Mega Karya Graha Candi, namun kini sudah berdiri pondasi dan tembok gudang. Warga juga menempelkan gambar denah penetapan lahan fasum Perumahan Graha Candi Mas yang dibuat tahun 2004 dalam aksi protes tersebut di kantor Balai RW 5 yang lokasinya tidak jauh dari proyek pembangunan gudang tersebut.
“Kami tidak setuju lahan fasum ini jadi lahan pribadi maupun badan usaha. Sesuai kesepakatan bersama, pembangunan gudang itu harus dihentikan, karena menyalahi peruntukan, itu lahan fasum perumahan, kok bisa dikuasai oleh seseorang secara hukum,” ujar Ketua RW 05 Perumahan Graha Candi Mas, Puguh Aris Setiawan yang didampingi Ketua RT 27 M Syaroni, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat bersama antara Ketua RW 05 dan Ketua RT 27 serta warga yang dilakukan tanggal 11 Juli 2021 diputuskan bahwa proyek pembangunan proyek gudang tersebut harus dihentikan karena menyalahi peruntukan.
Sesuai dengan gambar situasi peta bidang yang diajukan PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas dan telah disetujui oleh Bupati Sidoarjo Win Hendrarso tanggal 22 Juli 2004 bahwa ada lahan seluas 5.244 m2 merupakan fasum lahan penghijauan. Lahan tersebut diantaranya terletak di sebelah utara Jl Kalasan VI dan Prambanan VI Perumahan Graha Candi Mas.
Dengan dasar inilah, warga Perumahan Graha Candi Mas sepakat menghentikan proyek pembangunan gudang tersebut karena berdiri di lahan penghijauan atau fasum yang ditetapkan oleh Pemkab Sidoarjo. Pembangunan gudang tersebut menyakiti hati warga karena jelas telah menabrak aturan, yakni lahan fasum digunakan dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Disampaikannya, dalam site plan awal, lahan itu diperuntukkan pembangunan fasilitas umum atau lahan hijau. Dijelaskan warga lain, lahan itu telah dijadikan fasilitas untuk tempat ibadah, balai pertemuan dan sarana olah raga, TPS serta fasum lainnya.”Ke mana lagi warga akan menikmati fasum untuk sarana ibadah, olah raga serta penghijauan, makanya kami akan pertahankan lahan ini menjadi fasum sesuai dengan site plan yang ada yakni tahun 2004. Inilah yang kami perjuangkan sebagai harga mati untuk fasum,” terang Hariyadi, warga RT 27 Perumahan Graha Candi Mas.
“Kami menolak jika dibangun untuk kepentingan pribadi. Main bangun saja, padahal itu lahan fasum,” celetuk seorang warga.
Ketua RW 05 Puguh menambahkan, pihaknya segera menyurati potes warga ke pengembang PT Mega Karya Graha Candi. “Kami berharap manajemen PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas untuk menertibkan pembangunan gudang oleh Bapak Sony Wibisono karena jelas telah melanggar peruntukan serta segera mengembalikan fungsi lahan fasum sebagaimana mestinya,” ujarnya. sp