Zonajatim.com, Pasuruan – Akal bulus untuk menghindari pemeriksaan polisi akhirnya terkuak dan justru menghantarkan MAC, 41, warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan warga ke ruang tahanan Polres Pasuruan, setelah dia nekat memalsukan hasil PCR RSUD Grati yang seharusnya negatif menjadi positif terpapar Covid-19.
Akal bulus MAC ini menurut Kasat Serse Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, berawal ketika dia yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan selalu menghindar untuk diperiksa dengan menyertakan surat terpapar Covid-19. “Awalnya tersangka memang pernah terpapar Covid-19 dari hasil PCR RSUD Grati tertanggal 24 Juni 2021, namun selang sebulan kemudian MAC mencetak ulang hasil PCR dengan merobah tanggalnya,” tegas AKP Adhi, Selasa (10/8).
Dijelaskan AKP Adhi, MAC resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan itu sejak Fabruari 2021 lalu dengan memberikan cek kosong ratusan juta rupiah kepada pelapor. “Secara otomatis dia dijerat 2 kasus yaitu pengelapan dan penipuan serta pemalsuan surat,” tambah AKP Adhi.
Sedangkan pemalsuan surat hasil PCR itu beber AKP Adhi dilakukan tersangka di tempat rental komputer kemudian di print tak jauh dari rumahnya dengan ongkos hanya Rp 1000. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 unit komputer berikut surat hasil PCR palsu. pay