• Pasang Iklan
Jumat, 29 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tak Terima Diejek, Teman Sendiri Dihabisi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
13 Agustus 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Tak Terima Diejek, Teman Sendiri Dihabisi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Blitar – Gara-gara bercanda kelewatan membuat nyawa melayang, itulah yang terjadi pada Nurhuda, 36 warga Dsn Krajan Desa Tapanrejo Kec Muncar Banyuwangi.

Korban harus meregang nyawa, akibat ayunan besi berdiameter 5 cm panjang 50 cm tepat mengenai kepalanya setelah di pukul oleh teman karibnya ISK 38 warga Dsn.Krajan Desa Kedungringin Kec.Muncar Kab.Banyuwangi.

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada Rabu (11/8) itu bermula saat dua sahabat yang berasal dari Banyuwangi ini bercanda saat akan tidur, dalam candaan itu korban mengolok olok terdangka ISK belum nikah dan tidak mempunyai pekerjaan.”Dimungkinkan karena ejekan temanya tersebut rupanya ISK tersinggung dan sakit hati, karena sewaktu bercanda ada teman lainya, saat tertidur itulah korban dipukul dengan sebatang besi mirip Skok motor tepat mengenai kepala,” terang AKBP Aditya panggilan akrabnya, Jumat (13/8/2021).

Tersangka saat diamankan

Jadi tersangka diajak ke Blitar oleh Nurhuda, selain itu juga mengajak Samsodin untuk menjadi nelayan di Blitar, karena cuaca, mereka masih belum bekerja. Saat itulah terjadi peristiwa karena korban sering mengolok olok tersangka, tambahnya.Dengan kejadian itu polisi menyita BB 1 (satu) buah batang besi sepanjang 50 cm yang ber diameter 5 cm, 1 buah celana training warna biru 1 satu buah kaos warna hitam berkerah hijau bertuliskan “KMAL” diatas saku dan 1satu buah kain sarung warna merah.

“Saat dalam pemeriksaan tersangka jawabannya ngelantur dan mengamuk langsung kita bawa ke RSJ di Sidoarjo untuk pemeriksaan Psikologi tersangka, kita menunggu hasil dari pihak RSJ, untuk tersangka ISK kita jerat dengan pasal 340, 338 dan 355 KUHP,” pungkasnya. Yon

Tags: Pelaku pembunuhanPolres BlitarTangkap
Previous Post

Polresta Sidoarjo Vaksinasi 500 Pelaku UMKM Kuliner

Next Post

18 Agustus PTM Terbatas Kabupaten Pasuruan Digelar

Next Post
18 Agustus PTM Terbatas Kabupaten Pasuruan Digelar

18 Agustus PTM Terbatas Kabupaten Pasuruan Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In