Zonajatim.com, Blitar – Puluhan warga terdampak pencemaran limbah PT Greenfields sejak 3 tahun silam di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senen (16/8).
Warga membentangkan banner berisi tuntutan tanggung jawab PT Greenfields, atas pencemaran limbah perusahaan perah susu terhadap lingkungan sungai, resapan air dan lahan pertanian warga.
Aksi mereka merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat, yang telah melayangkan gugatan Class Action ke PN Blitar ini beberapa waktu lalu. Mereka datang secara berkelompok dengan menumpang sepeda motor, mendatangi Kantor PN Blitar. Setelah puluhan warga berkumpul, mereka membentangkan banner berisi penolakan dan menuntut tanggungjawab PT Greenfields atas pencemaran lingkungan.”Aksi ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap adanya gugatan Class Action, sekaligus penegasan sikap warga menolak keberadaan PT Greenfields jika tidak menghentikan pencemaran dan bertanggungjawab atas akibatnya,” ujar Kinan selaku koordinator aksi.
Lebih lanjut Kinan menjelaskan aksi ini untuk menunjukkan keprihatinan warga desa, yang selama 3 tahun ini menderita kerugian akibat dampak pencemaran limbah kotoran ternak PT Greenfields. “Baik dampak secara materi maupun non materi, juga masalah kesehatan warga jika pencemaran terus terjadi,” jelasnya.
Bahkan Kinan menyampaikan jika gugatan Class Action warga sampai ditolak, warga akan melakukan aksi lebih besar menyuarakan tuntutannya. “Aksi akan terus kami lakukan dan lebih besar, menuntut tanggungjawab pihak PT Greenfields,” tandasnya.
Setelah menyampaikan aspirasinya, warga membubarkan diri untuk mengikuti jalannya persidangan yang ketiga dengan agenda penyampaian tanggapan atau sanggahan tergugat dan turut tergugat 1 dan 2.
Sidang berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan SH dilanjutkan penyerahan bukti dari para tergugat, termasuk tergugat dari Propinsi Jawa Timur.
Pertama kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon menyerahkan bukti kemudian diperiksa hakim, selanjutnya dicek oleh penggugat. Disusul dari perwakilan turut tergugat 1 dan 2, yaitu Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.
Selanjutnya dalam persidangan itu, Ary Wahyu Irawan SH menyampaikan sesuai agenda sidang hari ini, yaitu penyampaian tanggapan atau sanggahan atas gugatan warga yang diwakili oleh 9 orang perwakilan. “Silahkan tanggapan tergugat dan turut tergugat, menyerahkan tanggapannya atas gugatan dari penggugat,” kata Ary Wahyu Irawan.
Tanggapan atau sanggahan dari tergugat dan yang turut tergugat, diberikan secara tertulis dan langsung diserahkan kepada penggugat tanpa dibacakan atau disampaikan dalam persidangan. “Setelah tanggapan tergugat dan turut tergugat sudah disampaikan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela apakah gugatan dinyatakan layak sebagai gugatan Class Action dan dilanjutkan persidangan selanjutnya minggu depan 23 Agustus 2021,” tegas Ary sambil menutup persidangan.
Kuasa hukum dari PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika ditanya isi tanggapan terkait gugatan, mengatakan pihaknya menyampaikan terkait kuasa perwakilan warga yang menggugat, ternyata ada 3 dari 9 warga yang mengaku tidak tahu. “Saat mereka dimintai tandatangan, tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum,” ujar Michael.
Menanggapi keterangan Michael, pihak kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto mengaku tidak masalah jika ada 3 perwakilan warga yang menarik kuasanya, tapi disayangkan penarikan kuasa tersebut tidak dihadapan kuasa hukum tapi pada orang lain.”Hal itu sudah kami jelaskan sebelumnya, bahkan sudah dilakukan 3 kali pertemuan. Serta harus diingat jika kuasa tersebut bertandatangan diatas materai, ada konsekuensi hukumnya,” tegas Joko sambil memastikan tidak akan mempengaruhi gugatan Class Action ini.
Pada sidang perdana gugatan Class Action 21 Juli 2021 lalu tidak ada satu pun tergugat yang hadir. Baik pihak PT Greenfields selaku tergugat, termasuk turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Kemudian pada sidang kedua 9 Agustus 2021, seluruh tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 lengkap hadir. Dengan agenda pembuktian sederhana, terhadap gugatan untuk menentukan apakah gugatan ini sah atau tidak. Yon