Zonajatim.com, Sidoarjo – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin yang juga Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan mendatangi kantor BPN Sidoarjo untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah ratusan warga Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo yang sudah belasan tahun belum juga selesai, Jumat (10/9/2021).
Rahmat Muhajirin datang bersama perwakilan warga yang didampingi pengacaranya Dimas SH serta Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Kayan langsung ditemui Kepala BPN Sidoarjo Humaidi diruang kerjanya.
Kepada Kepala BPN Sidoarjo Humaidi yang menemuinya, Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra ini menanyakan soal progres pelayanan penyelesaian sertifikat tanah yang sudah 14 tahun tak kunjung tuntas. “Faktanya, warga Perumahan Renokenongo sudah menempati tanah selama belasan tahun, kemudian fakta lainnya warga sudah memiliki bukti perjanjian ikatan jual beli tanah, dan fakta terakhir oknum yang mengurus yakni notaris dan Sunarto divonis bersalah dan sekarang ditahan,” jelasnya.
Ini berarti warga Perumahan Renokenongo sudah dirugikan karena mereka sudah membeli tanah dan rumah, namun sertifikatnya tak kunjung diberikan, oleh karena itu, ujar Rahmat Muhajirin meminta BPN Sidoarjo sungguh-sungguh membantu menyelesaikan keluhan warga. “Kami berharap BPN serius dalam perdoalan ini. Saya harap ada kebijakan yang bisa dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, untuk menuntaskan persoalan sertifikat tanah warga Renokengongo ini. Karena bagaimanapun juga, warga korban lumpur ini sudah hampir 14 tahun belum mendapatkan kejelasan soal sertifkat mereka,” ujar Rahmat Muhajirin.
Menurut anggota DPR RI dari Dapil Surabaya-Sidoarjo ini, dirinya menyadari BPN memiliki SOP untuk mengeluarkan sebuah sertifikat tanah untuk warga Sidoarjo.Namun begitu, dirinya juga berharap, ada sebuah kebijakan yang bisa dikeluarkan BPN, dengan berlandas kepada seluruh persyaratan administrasi yang sudah dipegang oleh warga korban lumpur.“Sebuah kebijakan pro rakyat, harus bisa diberikan demi kepentingan masyarakat kecil. Kenapa kalau masyarakat kecil yang berjuang mencari keadilan untuk menerbitkan sertifikat itu susah sekali, tetapi jika pengembang yang mengajukan sangat mudah untuk penerbitan sertifikatnya,” ujar Rahmat Muhajirin sambil melihat dan menyapa utusan pengembang perumahan yang membawa setumpuk sertifikat tanah dari dalam kantor BPN Sidoarjo.
Mendapatkan masukan ini, Humaidi mengaku siap membantu persoalan warga korban lumpur Sidoarjo ini. “Kami siap membantu penyelesaian sertifikat tanah warga Perumahan Renojoyo, namun hingga saat ini saya belum terima berkas pengajuannya,” kata Humaidi, sambil menanyakan ke salah satu Kasienya yakni Seno.Mendapat perintah dari atasannya, Seno menjelaskan bahwa pihak BPN Sidoarjo hingga sekarang belum menerima berkas PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) dari warga. “Kalau ada tolong kasihkan ke kami, biar bisa kami simpulkan apakah ini bisa diteruskan prosesnya atau dibuat yang baru, kalau tidak ada ini kami tak bisa memprosesnya,” ujar Seno.
Sementara itu, Dimas SH selaku kuasa hukum warga menyampaikan bahwa PIJB sudah didapat warga dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Kami dapat fotocopy saja namun sudah dilegalisir, kalau aslinya dihilangkan oleh notaris,” katanya.
Mendapat keterangan dari Dimas SH, pejabat BPN Sidoarjo Seno meminta agar berkas PIJB tersebut segera diserahkan ke dirinya untuk secepatnya diproses beserta berkas lainnya.
Dimas SH menjelaskan sedikitnya ada 651 Kepala Keluarga (KK) korban lumpur yang kini tinggal di Perumahan Renojoyo. Warga merupakan pindahan dari bedol Desa Renokenongo yang terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo yang bermukim di dua lahan.”Berdasarkan datanya, ada 187 KK yang rumahnya berada di eks (bekas) Tanah Kas Desa (TKD) dan sisanya di non TKD. Seharusnya warga bisa cepat mendapat sertifikat tanahnya, kalau Pemkab Sidoarjo mau membantu harapan warga ini,” pintanya.
Menurut Rahmat Muhajirin, warga Perumahan Renojoyo tersandera dalam menunggu penyelesaian sertifikat tanahnya, padahal persoalan tersebut sudah ditangani kejaksaan serta BPN Sidoarjo.”Sudah sering warga mendatangi BPN, namun warga kecewa karena jawabannya juga tidak pasti kapan selesai sertifikatnya,” ujarnya.
Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga Perumahan Renojoyo ini sudah berjuang dengan berbagai jalan untuk memperjuangkan hak sertifikat tanah miliknya itu. Diantaranya, sempat wadul ke DPRD Sidoarjo pada Juli 2016 lalu. Kemudian, juga sempat menggeruduk kantor BPN Sidoarjo di pertengahan Oktober 2020 lalu. sp