Zonajatim.com, Sidoarjo – Sejumlah desa di Kabupaten Sidoarjo ternyata masih belum memiliki peraturan desa (perdes) terkait pengelolaan aset desa. Hal ini menuai tanggapan dari Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menyampaikan, Pemkab Sidoarjo harus bisa menangkap potensi apa saja yang menyebabkan masih adanya desa yang belum memiliki perdes tersebut.
Komisi A DPRD Sidoarjo menyarankan Pemkab bisa memberikan bimbingan khusus kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Hal itu terkait masih adanya sejumlah desa di Sidoarjo yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) soal pengelolaan aset.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengungkapkan, permasalahan masih adanya desa yang belum memiliki perdes aset tentu juga patut untuk menjadi perhatian. Sehingga membutuhkan solusi yang tepat terkait sejumlah kendala di lapangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Karena, instruksi pemerintah pusat agar desa memiliki kebijakan pengelolaan aset ini sudah ada dalam Permendagri tahun 2016 lalu. “Harusnya tindak lanjut dari perumusan perdes ini sudah selesai dirumuskan oleh seluruh desa,” katanya, kemarin.
Hal ini dikarenakan, instruksi dari pemerintah pusat agar desa memiliki kebijakan pengelolaan aset ini sudah termaktub dalam permendagri tahun 2016 lalu. Sehingga, harusnya tindak lanjut dari perumusan perdes ini sudah selesai dirumuskan oleh seluruh desa.
Sullamul alias Gus Wawan menyarankan agar pemkab melalui Dinas PMD bisa memberikan bimbingan khusus kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap peraturan desa.“Tujuannya dari bimbingan ini agar terjadi sinkronisasi pemahaman terkait pentingnya perumusan regulasi ini,” ucap Sullamul Hadi Nurmawan.
Legislator dari PKB ini menambahkan, pemerintahan di desa, khususnya BPD, nantinya juga bisa lebih cepat bergerak untuk menginisiasi perumusan perdes tersebut saat mereka sudah mendapatkan sinkronisasi pemahaman dari pemkab perihal tersebut.Jadi jika seandainya alasan kenapa tidak terlaksananya perumusan regulasi pengelolaan aset desa ini dikarenakan perangkat desanya, maka BPD bisa menginisiasi terlebih dahulu,” sambung Gus Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan.
Setidaknya ada 15 desa dari 322 desa di Sidoarjo yang belum memiliki perdes tentang pengelolaan aset desa. Pemkab menyebut, bakal memberikan sebuah formula sanksi seperti penundaan pengucuran dana yang dikelola desa bila pemdes yang bersangkutan sengaja memperlama perumusan regulasi tersebut. Kelimabelas desa tersebut yakni Desa Tarik, Sebani, Kalimati, Mliriprowo, Kramattemenggung di Kecamatan Tarik. Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu.
Lalu Desa Kramatjegu Kecamatan Taman. Desa Pepelegi, Ngingas dan Medaeng Kecamatan Waru. Desa Balongdowo dan Desa Gelam Kecamatan Candi. Desa Semambung Kecamatan Jabon. Desa Simogirang Kecamatan Prambon dan Desa Boro Kecamatan Tanggulangin.
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman menambahkan bahwa semua desa harus mulai malakukan inventarisasi asset desa untuk menjaga agar assetnya terkelola dengan baik. “Hendaknya semua desa harus memiliki peraturan desa tentang asset desa, itu dalam rangka agar semua asset desa terinventarisir dalam peraturan desa ini untuk memastikan semua aset desa terinventaris dengan baik dan masuk dalam dokumentasi desa,” kata politisi PKB ini.
Lebih lanjut H Usman mengatakan, dengan dimilikinya perdes tentang asset desa maka jika terjadi pergantian kepemimpinan desa itu tidak merubah asset desa, bertambah boleh misal karena memiliki dana penghasilan lebih kemudian dibelikan asset baru, kalau berkurang harus dasar hukumnya kenapa berkurang. “Dengan perdes maka desa punya payung hukum untuk mengelola asset desa, ini kita dorong agar desa yang belum memiliki perdes harus segera dibuat sehingga ada ertib administrasi desa, kita berharap tahun 2022 semua desa sudah punya perdes tentang asset desa,” tegas Ketua DPRD Sidoarjo H Usman, M Kes.
Salah satu tantangan yang dihadapi masih carut marutnya penataaan aset desa. UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014. Namun faktanya hingga sekarang masih ada beberapa desa belum memiliki perdes asset desa. “Sayangnya, inventarisasi atau pendokumentasian terhadap kekayaan aset belum berjalan optimal. Saya terkejut ketika ada Sekdes menyodorkan buku besar tentang data tanah desa yang sudah berusia sekitar 31 tahun! Buku yang sudah lusuh dan kertasnya banyak yang sudah tidak beraturan itu berisi tentang data tanah desa dan tanah warga,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono.
Ini menjadi bukti nyata betapa identifikasi aset dan tata cara mendokumentasikan aset berjalan stagnan alias tidak kemana-mana. Kesadaran tentang kekayaan aset tidak berbanding lurus dengan ikhtiar nyata untuk menginventarisasi dan membukukannya dengan baik dan mudah diakses publik, lanjutnya.
Menurut Warih Andono, banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. “Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa,” kata politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan, bahwa UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes). Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa untuk menginventarisi asset desa. “Makanya Pemkab Sidoarjo harus mendorong BPD dan Kades untuk segera membuat perdes tentang asset desa,” katanya.
Adanya identifikasi dan kontrol ini untuk memastikan bahwa aset desa sebagai kekayaan desa tidak disalahgunakan pemanfaatannya. “Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa berpijak dan mengacu pada aset yang dimiliki desa. Tanpa aset, maka desa terancam tidak berdaya. Ketidakjelasan aset akan membuat desa terus meraba-raba tentang kekayaan apa saja yang dimiliki,” tambah anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat.
Saatnya desa dan kabupaten bahu-membahu mengidentifikasi atau menemukenali serta mendokumentasi aset desa. “Sudah saatnya Bupati Sidoarjo mengingatkan dan memastikan para kades untuk memperhatikan penataan aset desa agar menjadi basis dalam memperkuat desa. Membangun dan memberdayakan desa akan lebih mudah ketika mampu mengenali aset yang dimiliki,” tegas politisi PDIP ini.
Tertibnya administrasi mulai dari perencanan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset desa, menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sidoarjo Mulyawan menyebutkan, aparat desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa. Mulyawan mengatakan, perlu adanya pembinaan dalam meningkatkan kinerja para perangkat desa serta BPD untuk membuat perdes tentang asset desa. Berbicara tentang aset desa kata dia, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, SDM, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan juga merupakan aset desa. Menurutnya, pengelolaan asset desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016. Terbitnya regulasi tersebut, harus dimengerti oleh setiap perangkat desa.“Makanya, untuk membantu memahami regulasi ini, sosialisasi atau ruang pembinaan dan pelatihan semacam ini, perlu dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dikatakan, aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. “Yang termasuk dalam aset desa diantaranya berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa bahkan jika ada pemandian umum yang didanai dari APBDes juga itu masuknya aset desa,” paparnya.
Suatu aset desa akan sangat berguna jika dikelola sangat baik oleh pemerintah desa. Pengelolaan asset desa yang baik dilakukan ini berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya. Perangkat Desa dan BPD masih banyak yang belum jelas bagaimana mengelola akuntansi untuk aset Desa. Bagaimana memperlakukan aset yang sudah tidak bisa dipakai, aset yang digunakan oleh pihak lain, aset yang sedang dibangun dan selesai, harga perolehan aset. Kekurangpahaman tersebut dapat mengakibatkan kesalahan dan kecerobohan yang berdampak pada masalah hukum.
“Saya pikir masih sangat diperlukan bimbingan teknis atau diklat bagi perangkat Desa dan BPD membentuk Perdes untuk menyelamatkan dan mengelola asset desa,” tukas Ketua DPRD Sidoarjo H Usman. sp/adv