Zonajatim.com, Sidoarjo – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo terus menggalakkan kampanye gempur rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal pada masyarakat. Kali ini kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (27/10/2021) yang diikuti tokoh masyarakat, pemuda, pokmas dan pramuka. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut dihadiri puluhan peserta dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sosialisasi tersebut menampilkan narasumber dari Bea Cukai Pabean Juanda , Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan bahwa program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2020.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2020.”Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal,” papar Bupati Gus Muhdlor.
Menurut Bupati Gus Muhdlor, Sidoarjo bukan merupakan daerah penghasil tembakau, namun hanya mengolah hasil tembakau menjadi rokok. “Disini memang banyak produsen rokok dan kita berharap para juragan rokok taat dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, karena pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai sangat merugikan negara,” katanya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berkeyakinan minim sekali jumlah masyarakat Sidoarjo yang mengkonsumsi rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.Hal ini dikarenakan, perokok di Sidoarjo mayoritas memilih rokok dengan merk yang sudah memiliki nama di pasaran nasional. Selain itu, distribusi rokok produk Sidoarjo juga lebih memilih pasar luar Jawa untuk peredarannya.“Sehingga saya yakin, minim sekali peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo ini,” ujar Bupati Gus Muhdlor.
Karenanya bupati meminta, sosialisasi pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, lebih difokuskan kepada bagaimana cara menggunakan produk pita cukai yang benar.“Ini saya rasa lebih mengena, karena di Sidoarjo memang banyak pabrik rokok berskala kecil yang sebenarnya berijin,” terangnya.
Nara sumber dari Bea Cukai Juanda, Tita Puspita mengatakan bahwa edukasi maupun sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat paham akan ciri-ciri rokok ilegal.
Dikatakan bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan atau palsu, juga dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Pelanggar terhadap peredaran rokok ilegal dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Merokok sendiri, kata Tita bisa mengganggu kesehatan tapi ternyata bisa untuk membantu menaikkan fasilitas kesehatan. Jadi semua itu pilihan bagi masyarakat.“Sebetulnya cukai itu dibebankan kepada user (pembeli rokok) tapi sistem pembayaran cukainya ditalangi dulu oleh perusahaan rokok masing-masing, tapi setelah dijual ke masyarakat, user (pembeli rokok/konsumen) yang membayar,” tegasnya. Tetapi, yang jadi masalah, adalah rokok ilegal, di mana pabrik rokok tersebut tidak membayar cukai atau memakai pita cukai palsu.