• Pasang Iklan
Kamis, 17 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home advertorial

Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Pita Cukai Asli

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
27 Oktober 2021
in advertorial
0
Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Pita Cukai Asli
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo terus menggalakkan kampanye gempur rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal pada masyarakat. Kali ini kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (27/10/2021) yang diikuti tokoh masyarakat, pemuda, pokmas dan pramuka. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Sekretaris Dinas Kominfo Sidoarjo Didik Triwahyudi MSi mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Pemkab Sidoarjo dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujar Didik Triwahyudi saat memberikan laporan dihadapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor).
Sekretaris Dinas Kominfo Sidoarjo Didik Triwahyudi saat beri sambutan

Didik menyatakan, masyarakat perlu mengetahui dan faham tentang rokok legal dan ilegal atau bercukai tapi palsu karena sangat merugikan negara.Termasuk merugikan pendapatan Pemkab Sidoarjo dari sektor cukai produk hasil tembakau atau rokok.“Pendapatan Pemkab ini melalui dana DBHCHT ini pada akhirnya juga dinikmati masyarakat.Karenanya saya harap peserta nantinya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang pita cukai palsu,” ujarnya.

Acara sosialisasi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut dihadiri puluhan peserta dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sosialisasi tersebut menampilkan narasumber dari Bea Cukai Pabean Juanda , Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo.

Peserta sosialisasi gempur rokok ilegal

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan bahwa program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2020.

Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2020.”Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal,” papar Bupati Gus Muhdlor.

Menurut Bupati Gus Muhdlor, Sidoarjo bukan merupakan daerah penghasil tembakau, namun hanya mengolah hasil tembakau menjadi rokok. “Disini memang banyak produsen rokok dan kita berharap para juragan rokok taat dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, karena pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai sangat merugikan negara,” katanya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berkeyakinan minim sekali jumlah masyarakat Sidoarjo yang mengkonsumsi rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.Hal ini dikarenakan, perokok di Sidoarjo mayoritas memilih rokok dengan merk yang sudah memiliki nama di pasaran nasional. Selain itu, distribusi rokok produk Sidoarjo juga lebih memilih pasar luar Jawa untuk peredarannya.“Sehingga saya yakin, minim sekali peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo ini,” ujar Bupati Gus Muhdlor.

Karenanya bupati meminta, sosialisasi pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, lebih difokuskan kepada bagaimana cara menggunakan produk pita cukai yang benar.“Ini saya rasa lebih mengena, karena di Sidoarjo memang banyak pabrik rokok berskala kecil yang sebenarnya berijin,” terangnya.

Nara sumber dari Bea Cukai Juanda, Tita Puspita mengatakan bahwa edukasi maupun sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat paham akan ciri-ciri rokok ilegal.

Selain mengajak masyarakat untuk mengetahui seperti apa rokok ilegal tersebut, masyarakat juga diharapkan untuk bisa berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut. Pasalnya juga rokok ilegal tersebut dapat merusak kesehatan dan juga sangat merugikan Negara.

Dikatakan bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan atau palsu, juga dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Pelanggar terhadap peredaran rokok ilegal dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Misalnya, rokok, minuman keras, yang perlu diawasi sebab pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat. Hasil pungutan cukai selanjutnya dilakukan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Nilai bagi hasil ini sekitar 2% dari penerimaan cukai selama satu tahun bagi provinsi penghasil tembakau.“Terlihat kecil, tapi ternyata Jumlahnya Rp 20 miliar yang pembagiannya sudah diatur 50% untuk kesejahteraan masyarakat di mana, 20% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesehatan,” katanya.

Merokok sendiri, kata Tita bisa mengganggu kesehatan tapi ternyata bisa untuk membantu menaikkan fasilitas kesehatan. Jadi semua itu pilihan bagi masyarakat.“Sebetulnya cukai itu dibebankan kepada user (pembeli rokok) tapi sistem pembayaran cukainya ditalangi dulu oleh perusahaan rokok masing-masing, tapi setelah dijual ke masyarakat, user (pembeli rokok/konsumen) yang membayar,” tegasnya. Tetapi, yang jadi masalah, adalah rokok ilegal, di mana pabrik rokok tersebut tidak membayar cukai atau memakai pita cukai palsu.

Narasumber dari Satpol-PP beri pemaparan

Nara sumber dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan soal tugasnya yg melakukan pengawasan termasuk penindakannya terhadap kegiatan usaha yang meliputi penjual/pedagang rokok asongan ataupun yang menetap di sebuah toko, Hasil pengawasan itu selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Bupati Sidoarjo.“Termasuk pula pengawasan di bidang perizinan yang antara lain NIB, SIUP, NPWP dan lain sebagainya untuk perusahaan berskala besar atau kecil,” ungkapnya. sp/adv
Tags: Bupati Sidoarjo Gus MuhdlorDinas Kominfo SidoarjoGempur rokok ilegal
Previous Post

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam

Next Post

Hunian Berkonsep "Green Building" Jadi Pilihan Masyarakat

Next Post
Hunian Berkonsep “Green Building” Jadi Pilihan Masyarakat

Hunian Berkonsep "Green Building" Jadi Pilihan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In