Zonajatim.com, Sidoarjo – Melandainya pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengajak para awak media sekitar 60 wartawan yang terdiri dari cetak, elektronik maupun online dalam acara Media Gathering yang diadakan secara tatap muka di ruang aula Kanwil DJP Jatim II, Selasa (2/11/2021).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani yang berhalangan hadir karena dipanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan membuka acara menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang telah mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II selama ini.
Pihaknya berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP.
“Media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP yang tengah dicanangkan saat ini. Terlebih dalam kondisi pandemi selama ini dimana pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online. Semakin banyak tulisan kawan-kawan media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Takari Yoedaniawati menyatakan bahwa tahun ini tugas DJP semakin berat. Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui DJP telah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2021, antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan juga Insentif PPN.
“Mengingat masih belum maksimalnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus melakukan sosialisasi salah satunya lewat media gathering. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,” terang Takari.
Dalam kegiatan tersebut DJP Jatim 2 menampilkan tiga narasumber yang membahas insentif pajak untuk wartawan dan insentif pajak dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Sp