Zonajatim.com, Sidoarjo – Prihatin atas nasib ratusan warga Desa Ketegan Tanggulangin yang sudah 14 tidak memiliki sertifikat tanah, anggota DPR RI asal Sidoarjo H Rahmat Muhajirin menemui mereka untuk membantu dan memperjuangan mendapatkan sertifikat tanah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut mendatangi warga di Gedung Badminton Kavling Ketegan, RW 4 RT 1, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Senin (3/1/2022) malam untuk mencari solusi atas masalah yang dialami warga.
Di tanah kavling yang terdiri dari 1 RW 3 RT dengan jumlah lebih dari 100 KK sudah 14 tahun bermasalah dengan status kepemilikan tanah, mereka yang merupakan korban lumpur Lapindo bermaksud mendapatkan lahan pengganti rumah mereka di tanah kavling Ketegan. Namun, hingga 14 tahun tinggal di tanah kavling yang sudah dibayar lunas itu, warga tidak bisa memiliki sertifikat tanah.
Warga menuturkan bahwa sebelum lapor pada H Rahmat Muhajirin, mereka mengaku pernah bertemu langsung pemilik lahannya yakni H Nasrulloh Aziz, namun menemui jalan buntu. Bahkan warga juga sudah upaya membuka komunikasi dengan anggota DPRD Sidoarjo namun tak juga menemui titik terang. “Saya pernah menjadi Tim H Rahmat Muhajirin, dan saya tahu rekam jejaknya mengawal kasus tanah di Sidoarjo. Bapak selalu respon cepat,” kata Zaenal Arifin ketua RT setempat.
Zaenal menambahkan warga sempat lapor ke pihak Pemerintah Desa Ketegan namun disarankan agar melapor pada legislator yang bermukim di Candi yakni Rahmat Muhajirin.
H Rahmat Muhajirin mengaku telah didatangi warga Ketegan saat melakukan reses di salah satu rumah warga di wilayah Tanggulangin.“Warga mengaku telah menempati tanah yang suratnya belum jelas hingga 14 tahun berjalan. Sehingga ini menjadi kewajiban saya untuk membantu. Saya menyiapkan Tim Advokad untuk pendampingan hukum warga tanpa bayar alias gratis,” tegas H Rahmat Muhajirin di depan warga.
Menurut Rahmat Muhajirin, persoalan sertifikat tanah yang belum tuntas bertahun-tahun dan menimpa warga kecil semestinya menjadi perhatian khusus dari Pemkab maunpun BPN Sidoarjo. “Aparat yang menangani pertanahan harus tanggap dan cepat merespon nasib warga kecil dan mencari cara bagaimana warga bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan cepat, begitu juga aparat pemkab juga harus membantu warga menyelesaikan sertifikat tanah yang belasan tahun tak kunjung selesai, kasus ini sama dialami warga Kedungsolo Porong,” ujar Rahmat Muhajirin.
Dimas Yemahura AlFarauq SH selaku Ketua Tim Advokasi Rahmat Center menuturkan dirinya segera melakukan inventarisir masalah dan data warga Desa Ketegan agar secepatnya bisa terselesaikan. sp