Zonajatim.com, Blitar – Komnas HAM menerima baik pengaduan para petani Karangnongko yang menjadi korban redistribusi tanah dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar, sehingga lahan pisang mereka seluas 5 ha dibabat habis para preman.
Setelah diwawancarai petugas Komnas HAM, pengaduan secara tertulis diserahkan perwakilan para petani Karangnongko Purwanto dan Kusno Agus Prayoga yang didampingi kuasa hukumnya H. Musnaam, SH, Mhum dan Drs Pujihandi, SH, MH, Senin (10/1/2022) diterima petugas Komnas HAM bernama Fatwa Hidayah Purwarini.
Kusno Agus Prayoga mengatakan, ia dan kawan-kawannya 154 orang selama ini menghuni rumah dan mengolah kebun garapannya masing-masing di eks-Perkebunan Karangnongko berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013.
Pada anggal 12 Juni 2008, Pengadilan Negeri Blitar mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 12 Juni 2008 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 2008 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Blitar di mana bagian-bagian tanah hunian dan garapan Para Penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang dengan bukti Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.
Namun anehnya Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tidak mau menghormati putusan pengadilan dengan memberi sertipikat tanah kepada 154 penggugat dan mengusulkan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar untuk melakukan redistribusi tanah eks-Perkebunan Karangnongko sekitar 103 ha kepada Hadi Sucipto dkk (158 kk) dan 90 ha untuk HGU yang diberikan kepada Kho Siang. “Hal itu sudah kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk dinilai, karena menurut kami hal itu melanggar HAM. Tanah kami yang kami peroleh melalui putusan pengadilan dirampas begitu saja oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan BPN,” ujar Kusno.
Setelah terbitnya Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 Tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Yang Terletak di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, para preman merusak tanah garapan Kusno dkk. “Kami sekarang jadi menderita. Ini sudah pandemi, kebun kami dirusak. Makanya kami mengadu ke Komnas HAM,” ujar Kusno.
Selain kebun pisang para penggugat seluas 5 ha yang dirusak preman, kemarin kebun nanas para penggugat seluas 3 ha juga kembali dirusak preman.
Purwanto mengatakan, ia dan kawan-kawannya berharap bisa mendapat keadilan. “Kami berpikir apakah Pak Jokowi mau bersikap adil dalam kasus perkebunan di Karangnongko ini? Ataukah kami yang selama ini berusaha mematuhi hukum akan menjadi korban ketidakadilan,” ujar Purwanto. Sp