• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
10 Januari 2022
in Nasional
0
Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan
0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Kasus tanah Perkebunan Karangnongko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terus bergulir. Agus dan Purwanto, perwakilan warga didampingi kuasa hukumnya H Musnaam SH, M.Hum dan Drs Pujihandi, SH.MH, Senin (10/1/2022) melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional dan Ombudsman.

Di Komnas HAM, mereka diterima Fatwa Hidayat Purwarini yang kemudian dipersilakan masuk ke ruang khusus. Di ruang khusus itu mereka dimintai keterangan perihal kasus tanah Perkebunan Karangnongko.

Petani dan kuasa hukum saat lapor di Komnas HAM

Menurut Agus, Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan pendalaman atas kasus itu. “Setelah itu Komnas HAM akan segera mengeluarkan rekomendasi,” papar Agus.

Purwanto menambahkan, Komnas HAM sangat serius menanggapi laporan mereka dan akan segera melakukan investigasi, terutama dugaan adanya pelanggaran HAM.

Selain ke Komnas HAM mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Ombudsman, karena diduga adanya mal-administrasi. “Bagaimana mungkin tanah yang sudah punya kekuatan hukum tetap dilakukan redistribusi?” Tanya Purwanto.

Lapor ke Ombudsman RI

Mereka juga melaporkan kasus tanah Perkebunan Karangnongko ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena secara melawan hukum Kanwil BPN Jawa Timur melakukan redistribusi tanah ini.

Petani saat lapor Kementerian BPN RI

Sementara itu saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri para petani setelah menyodorkan laporannya kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), petugas menyatakan bahwa ada mafia tanah yang bermain di Perkebunan Karangnongko.“Di Bareskrim kami diterima dengan baik. Bahkan petugas menyarankan agar kami membuat laporan ulang tentang dugaan mafia tanah,” ujar Agus.

Lapor Mabes Polri

Menurut Agus, untuk mafia tanah ini ada unit tersendiri yang akan menangani. Karenanya, ia dan rekannya akan segera membuat laporan secara khusus mengenai adanya dugaan mafia tanah.

Seperti diketahui para petani yang juga penggugat menuntut agar Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 dievaluasi dan dibatalkan.

Alasan para penggugat, pertama, putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013 terkait dengan sengketa eks Perkebunan Karangnongko belum diselesaikan secara tuntas.

Pada tanggal 27 Oktober 2008 telah dilakukan eksekusi oleh PN Blitar dimana bagian-bagian tanah hunian dan garapan para penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang dengan bukti Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.

Hingga saat sekarang BPN belum mengukur dan memisah-misah lahan garapan dan hunian Para Penggugat (154 orang) dan juga belum memberi sertipikat tanah kepada mereka.Kedua, hingga saat ini para penggugat masih menguasai lahan garapan dan hunian masing-masing di tanah eks Perkebunan Karangnongko, sehingga tumpang tindih dengan lahan yang diajukan redistribusi tanah oleh Abed Pescha Perdana dkk (758 KK).

Sebagian besar Pemohon Redistribusi tanah selama ini bukan penggarap lahan eks Perkebunan Karangnongko. Untuk objektifitas dapat dilakukan pengecekan di lapangan.Jika Kepala Desa Modangan memberi keterangan, pemohon redistribusi tanah mempunyai lahan garapan dan hunian disana, keterangan tersebut banyak tidak benar.

Selama ini para penggugat sudah berulangkali mengajukan keberatan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terkait penyimpangan usulan redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko tersebut, tetapi tidak pernah ditanggapi.

Ketiga, saat ini masih ada sengketa di Pengadilan Negeri Blitar terkait dengan eks Perkebunan Karangnongko antara Para Penggugat (54 orang) dengan PT Veteran Sri Dewi, BPN dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam perkara Nomor: 113/Pdt.G/2021/PN.Blt.

Keempat, terbitnya Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena akan terjadi konflik antara 758 KK pemohon redistribusi tanah dengan 154 orang penggugat dan keluarganya.

Musnaam mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak para penggugat. “Selama saya jadi pengcara, baru kali ini saya menyaksikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pengadilan tidak dihormati para pejabat di Kabupaten Blitar,” kata Musnaam.

Ia mengatakan, redistribusi tanah di eks-perkebunan Karangnongko jelas mencederai prinsip negara hukum di Indonesia.“Kalau hukum tidak dihargai akan menimbulkan anarki. Hal itu sudah terbukti dengan dihancurkannya lima hektar tanaman pisang penggugat oleh para preman. Saya juga heran, masak polisi kita tidak berdaya melawan para preman,” ujar Musnaam.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diekskusi PN Blitar, para penggugat yang berjumlah 154 orang merupakan penghuni/penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri–sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut.

Pengadilan menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mengadakan pemisahan sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Nomor 5/Modangan atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Kelurahan Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan bagian tanah yang secara nyata dihuni/ digarap masing–masing penggugat sesuai status hak para penggugat masing–masing.

Pengadilan menghukum PT Veteran Sri Dewi selaku Tergugat I dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan dan mengosongkan bagian-bagian tanah hunian/garapan para penggugat yang berhak segera setelah sertipikat–sertipikat tersebut diadakan pemisahan.

Namun anehnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blutar bukannya menjalankan putusan pengadian, tetapi memberikan tanah eks-Perkebunan Karangnongko melalui redistribusi tanah kepada pemohon redistribusi tanah Hadi Sucipto dkk (758 KK) dan 90 ha untuk HGU kepada PT Veteran Sri Dewi (Surya Teja Wijaya atau Kho Siang).

Padahal, PT Veteran Sri Dewi selama ini terbukti telah menelantarkan eks-Perkebunan Karangnongko dan berdasarkan putusan pengadilan jual-beli saham PT Veteran Sri Dewi dengan Surya Teja Wijaya atau Kho Siang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Jk-02

Tags: BPN RIDatangi mabes polriPetani karangnongko
Previous Post

Kejar Target Akhir Januari 2022, Vaksinasi Anak Di Sidoarjo Dimasifkan

Next Post

Komnas HAM Siap Usut Pelanggaran HAM Kasus Kebun Karangnongko

Next Post
Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

Komnas HAM Siap Usut Pelanggaran HAM Kasus Kebun Karangnongko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In