Zonajatim.com, Sidoarjo – Dana Bantuan Keuangan (BK) mulai diusut Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari). Saat ini Kejari turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait penggunaan dana BK di desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin. Langkah itu dilakukan setelah Kejari Sidoarjo menerima laporan dari LSM Java Corruption Watch (JCW) beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan bekaitan dengan anggaran BK sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan dan monitoring.“Kami berpesan masyarakat desa harus dilibatkan. Tokoh masyarakat, Tokoh agama. Misalnya melalui Musdes anggaran BK digunakan untuk apa, tujuanya untuk apa. Sebenarnya anggaran BK ini dikucurkan ke desa untuk padat karya sehingga masyarakat desa dapat menikmati hasilnya dari banyaknya anggaran BK yang dikucurkan langsung ke Desa,” tegas Kasi Intelijen Aditya Rakatama, kemarin sambil mewanti-wanti agar jangan ada pihak-pihak yang bermain dengan anggaran BK.
Kejari akan meneropong aliran dana Bantuan Keuangan (BK) Sidoarjo lebih dari Rp 129 Miliar dana BK ke 322 desa.
Lebih lanjut Aditya menekankan perlunya pelibatan seluruh unsur tokoh masyarakat dan lembaga desa dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) sebelum membelanjakan dana BK tersebut, baik yang berasal dari anggota dewan maupun dari eksekutif.“Selain Kejaksaan, ada lembaga lain yang juga akan mengawasi penggunaan dana BK, misalnya Inspektorat. Tujuannya agar dana Bantuan Keuangan ini digunakan bagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Aditya.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki menandaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo terkait penggunaan dana BK di Desa Kalidawir hingga tuntas.
Dana BK sebesar hampir Rp 1 Miliar itu disedot seluruhnya untuk proyek pengurugan Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Infonya kawasan itu akan digunakan sebagai lahan parkir untuk pengunjung taman wisata milik salah satu anggota DPRD yang berdomisili di desa Kalitengah. Sp