• Pasang Iklan
Jumat, 12 Desember 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Inginkan Percepatan Ijin PBG, BTN Sidoarjo Gelar Coffee Morning Bersama Pengembang Jatim

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 Januari 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Inginkan Percepatan Ijin PBG, BTN Sidoarjo Gelar Coffee Morning Bersama Pengembang Jatim
0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Keluhan pengembang properti terkait kebijakan Pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) ditangkap oleh kalangan perbankan yakni BTN Sidoarjo. Lewat bincang santai Coffee Morning, Branch Manager BTN Sidoarjo Liberty Lubis mengundang para pengembang Jatim baik itu REI maupun asosiasi pengembang lainnya seperti Himperra membahas perijinan PBG di Sidoarjo dengan nara sumber Kepala Dinas PUPRCK Sidoarjo Ir Soelaksono, Selasa (25/1/2022) di Gedung BTN Sidoarjo.

Branch manager BTN Sidoarjo Liberty Lubis saat beri cinderamata ke Kepala Dinas PUPRCK Sidoarjo Ir Soelaksono

Branch Manager BTN Sidoarjo Liberty Lubis mengatakan acara Coffee Morning ini dilaksanakan untuk menyatukan visi dalam menyambut keluarnya Peraturan Bupati Sidoarjo tentang PBG. “Kita sangat apresiasi dengan terobosan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang sudah mengeluarkan Perbup tentang PBG sebagai pengganti IMB, semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pengembang untuk mengurus ijin bangunan rumah yang akan dibangun karena lewat perijinan PBG yang dilakukan secara online bisa selesai dengan waktu yang cepat,” katanya.

Menurut Liberty Lubis, pihaknya selaku penopang pembiayaan properti sangat senang dengan keluarknya Perbup Sidoarjo tentang PBG, karena ini akan mempercepat proses pembiayaan yang akan dikeluarkan oleh BTN. “Saya berharap lewat perijinan PBG ini produk-produk BTN segera bisa dimanfaatkan oleh pengembang dalam waktu yang relatif cepat,” papar Liberty Lubis yang akrab dipanggil Jerry ini.

Dalam kesempatan itu, Jerry juga memaparkan produk digital dan unggulan 2022 yang dikeluarkan BTN Sidoarjo antara lain KPR BTN Platinum, KPR Simple, KPR Gaess Millenial, KPR BTN Solusi, Kerjasama Developer Nasional, KPR Take Over, KPR Isi Ulang, KPR Agent, Mercant BTN, KPR BTN Harapan, BTN Giro dan masih banyak lagi.

Branch manager BTN Sidoarjo Liberty Lubis saat beri sambutan

Seperti diketahui Pemerintah resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis gedung.Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan gedung.

Pada Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”

Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Dinas PUPRCK Sidoarjo Ir Soelaksono, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhlor sangat welcome di wilayahnya baik menyangkut pembangunan perumahan bagi masyarakat umum maupun PNS atau pembangunan properti lainnya dengan sudah mengeluarkan Perbup No 94 Tahun 2021 tentang PBG. “Yang namanya properti itu tidak hanya perumahan saja, tapi juga gedung atau bangunan pabrik, perkantoran, dan lainnya,” katanya.

Kepala Dinas PUPRCK Sidoarjo Ir Soelaksono saat beri arahan

Dikatakan, Perbup No 94 Tahun 2021 tentang PBG yang diteken oleh Bupati Sidoarjo bulan Desember 2021 merupakan tindak lanjut dari PP No 16 Tahun 2021 sebagai langkah teknis. “Harapan kami dengan keluarnya Perbup 94 Tahun 2021 birokrasi perijinan gedung menjadi lebih cepat dan simpel tidak memakan waktu lama, karena ada beberapa tahapan yang dipangkas seperti survey lokasi cukup satu kali saja,” katanya.

Produk perijinan PBG pertama kali yang sudah dikeluarkan oleh Dinas PUPRCK Sidoarjo yakni RSUD Krian. “Kami berharap pengembang bisa segera mengajukan ijin PBG ke kami untuk segera cepat diproses,” paparnya.

Sementara itu, dalam bincang santai salah pengembang yakni Ketua Himiprra (Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat) Drs H Supratno MS.M mengatakan meski maksudnya baik untuk mengatasi persoalan birokrasi dari masalah IMB tapi nyatanya PBG tetap membutuhkan koordinasi antar pemerintah pusat dan pemda karena selama ini kok speertinya belum ada sinkronisasi. “Masalah PBG lempar-lemparan Pemerintah Pusat ke Pemda. Jadi kita sebagai pengusaha bingung yang diturutin yang mana, sehingga perlu solusi bersama, kalau nggak 2022 berhenti pembangunan,” katanya.

Supratno saat beri masukan

Menurut Supratno tidak adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah saat ini banyak proyek pengembangan rumah dan properti lainnya yang harus terhenti. Bukan karena keterbatasan modal, melainkan regulasi yang belum sinkron. “Kita berharap sinkronisasi regulasi harus segera diatasi, jangan sampai gara-gara itu pengembang mandeg usahanya bisa runyam ekonomi kita, pembangunan perumahan mandeg, kredit bank juga tak mengucur, berapa banyak nanti yang kena imbasnya,” katanya.

Para pengembang meminta agar perijinan PBG segara disosialisasikan agar pengembang bisa mengakses aplikasi PBG dengan benar dan cepat. “Katanya untuk proses perijinan PBG ini paling lama 28 hari kerja makanya kita minta segera diajarin teknis ngurusnya lewat online apalagi tanpa biaya alias gratis,” ujar Supandi pengurus REI Jatim. sp
Tags: BTN SidoarjoCoffee MorningPengembang Jatim
Previous Post

Datangi Komisi C , Warga Nambangan Keluhkan Sengketa Lahan Miliknya

Next Post

Hadapi Varian Omicron, Polisi Sidoarjo di Vaksin Booster

Next Post
Hadapi Varian Omicron, Polisi Sidoarjo di Vaksin Booster

Hadapi Varian Omicron, Polisi Sidoarjo di Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In