• Pasang Iklan
Kamis, 26 Mei 2022
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Gerebek Home Industri Rokok Ilegal

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Februari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Gerebek Home Industri Rokok Ilegal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana produksi rokok ilegal tanpa cukai, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tempat pengepakkan rokok ilegal di Desa Pesawahan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo setelah mendapat laporan dari masyarakat.”Informasi penjualan rokok ini kami peroleh dari laporan masyarakat, ” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek sebagai barang bukti.”Kami masih meminta keterangan dari saksi pegawai rokok terkait dari mana rokok ilegal ini dan pemilik dari rokok ilegal ini masih DPO,” jelasnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari penggerebekan itu barang bukti yang disita yaitu 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem , 7 buah Lmen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.

“Dari koordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menyebutkan kerugian negara apabila diedarkan dari penjualan rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 200-250 juta,” paparnya.

Pelaku terancam Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.”Untuk penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena ini merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka penanganannya melalui Bea dan Cukai,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sp

Tags: GerebekPolresta Sidoarjorokok ilegal
Previous Post

Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Dzikir Manaqib di Ponpes Al-Qodiri Jember

Next Post

Mensos Risma Minta Polisi Hukum Berat Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Next Post
Mensos Risma Minta Polisi Hukum Berat Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Mensos Risma Minta Polisi Hukum Berat Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Kadisdik, Sekolah TK- SD-SMP Patuhi Pembelajaran Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In