Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana produksi rokok ilegal tanpa cukai, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tempat pengepakkan rokok ilegal di Desa Pesawahan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo setelah mendapat laporan dari masyarakat.”Informasi penjualan rokok ini kami peroleh dari laporan masyarakat, ” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek sebagai barang bukti.”Kami masih meminta keterangan dari saksi pegawai rokok terkait dari mana rokok ilegal ini dan pemilik dari rokok ilegal ini masih DPO,” jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari penggerebekan itu barang bukti yang disita yaitu 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem , 7 buah Lmen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.
“Dari koordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menyebutkan kerugian negara apabila diedarkan dari penjualan rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 200-250 juta,” paparnya.
Pelaku terancam Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.”Untuk penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena ini merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka penanganannya melalui Bea dan Cukai,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sp