• Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mensos Risma Minta Polisi Hukum Berat Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
5 Februari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Mensos Risma Minta Polisi Hukum Berat Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Perbuatan cabul disertai penyiksaan yang dialami Mawar (nama samaran), 11 tahun dan diduga dilakukan ZM, 42 tahun selaku bapak tirinya membuat marah Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Saat bertemu dengan korban di satu tempat serta pelaku di Polresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022) Mensos Tri Rismaharini mengaku sangat sedih dengan kondisi korban. “Dia yang masih anak-anak harus menanggung beban psikologis dan kekerasan yang berat dari bapak tirinya ,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Mensos Risma dirinya minta pada polisi untuk menghukum dengan pasal dan tuntutan yang berat pada pelaku bapak tiri tersebut. “Tindakannya sangat berat terhadap anak tiri pantas mendapat hukuman yang berat pula, dia sudah menghancurkan masa depan dan kejiwaan anak itu,” tegasnya.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung mengatakan pihaknya segera koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menerapkan pasal yang berat terhadap pelaku. “Kami prihatin dengan kasus ini apalagi dilakukan bapak tiri dengan kekerasan terhadap anak-anak. Memang dalam tahun 2021 kasus kekerasan anak, KDRT mengalami kenaikan dibanding tahun 2020,” jelasnya.

Seperti diketahui, tindakan tidak pantas yang dilakukan ZM terhadap Mawar, pertama berlangsung pada Februari 2019 di rumah kos di Sidoarjo. Di tempat ini, Mawar tinggal bersama ibu kandungnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bapak tirinya.

Untuk pertama kali dan keduanya, ZM yang berprofesi sebagai tukang bangunan, tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri di saat ibu korban sedang bekerja. Dan korban diancam agar tidak bercerita ke ibunya. Tidak berhenti di situ perbuatan keji ZM.

Pencabulan dilanjutkan untuk ketiga kalinya sampai ke sepuluh. Di lokasi yang sama yakni di rumah kosnya dan ibu korban sedang bekerja. Kali ini, Mawar tidak hanya mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya.“Korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan ketiga sampai ke sepuluh kalinya ini ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban di rantai kemudian disetubuhi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Kemudian saat ZM pulang istirahat kerja tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi, terhadap korban dalam kondisi korban masih di rantai, kemudian selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu tersangka berangkat kerja lagi.

Kemudian kejadian ke sebelas dan sampai 20 kali terjadi pada September 2021. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak, lalu tersangka melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu dengan cara memukul punggungnya dan tangannya menggunakan sapu, dan setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu, ZM mengajak ibu korban dan anak tirinya ke rumah ZM di Jember. Di sini perbuatan cabul kembali terjadi empat kali. Hingga akhirnya pada Januari 2022 diketahui ibu kandung korban, bahwa perut putrinya terlihat semakin membesar.

Mawar pun menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang dilakukan bapak tirinya. Tersangka ZM diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022 tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun. Sp

Tags: Bapak tiri cabulHukum beratMensos Risma
Previous Post

Polresta Sidoarjo Gerebek Home Industri Rokok Ilegal

Next Post

Satu Siswa Terpapar Covid-19, Wabup Subandi Tinjau Tracing SD AL Muslim Sidoarjo

Next Post
Satu Siswa Terpapar Covid-19, Wabup Subandi Tinjau Tracing SD AL Muslim Sidoarjo

Satu Siswa Terpapar Covid-19, Wabup Subandi Tinjau Tracing SD AL Muslim Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In