Zonajatim.com, Sidoarjo – Peraturan daerah (perda) tentang perubahan syarat pendaftaran pemilihan kepala desa (pilkades) sudah ditetapkan akhir 2021. Persiapan pelaksanaan pun mulai dilakukan. Dimulai dengan pembentukan panitia pada bulan Januari 2022.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Masyarakat yang akan mendaftar lebih beragam. Sebab ada perubahan pada syarat pendaftaran.
Terkait perubahan ini, pihaknya meminta dinas terkait untuk gencar mensosialisasikan. Terutama kepada panitia pilkades. Sehingga bisa terlaksana dengan baik. “Agar semua masyarakat tahu, dan yang sesuai dengan persyaratan bisa mendaftar,” kata politisi dari PKB ini.
Menurut Sullamul Hadi Nurmawan, sosialisasi Perda Pilkades baru tersebut harus digencarkan oleh Pemkab Sidoarjo mengingat pelaksanaan Pilkades sudah memasuki pendaftaran calon cakades. “Ini agar pendaftar cakades paham dengan aturan baru, dan diharapkan bisa menampung semua kalangan,” katanya, kemarin.

Peraturan Daerah untuk Pilkades Tahun 2022 sudah diputuskan oleh pimpinan dan anggota DPRD dan juga Pemkab Sidoarjo dalam sidang paripurna Senin 27 Desember 2021.
Anggota DPRD dan Pemkab Sidoarjo sepakat mengubah beberapa poin di Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satunya adalah menghapus Pasal 22 ayat 1 huruf J, tentang larangan bagi para mantan narapidana untuk mencalonkan diri.
Perubahan Perda tersebut atas agenda laporan tim Pansus IX, yang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Pilkades.
Atok Ashari anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, dalam proses pembahasan Raperda ini pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait dan juga serta masukan dari berbagai stakeholder terkait lainnya.”Dari koordinasi tersebut, kita mengusulkan untuk meniadakan Pasal 22 ayat 1 huruf J, yang melarang mantan narapidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan makar untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades)”, terang Atok yang jubir Tim Pansus IX.
Sebelumnya, di Perda no 8 tahun 2015 menyatakan larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah dipenjara atas kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Atau perbuatan pidana serupa yang dilakukan berulang-ulang.
Namun, aturan tersebut dikecualikan jika hukuman itu telah tuntas dijalani minimal 5 tahun setelah yang bersangkutan keluar dari jeruji besi. Kemudian juga harus diumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.
Disisi lain, tim Pansus berbeda pandangan akan aturan tersebut, dan justru hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa serta menyalahi hak azasi manusia.
Selain itu juga tim Pansus mengaku sudah dilakukan pengajuan melalui kasus-kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).”Salah satu contohnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu Cakades di Prasung Kecamatan Buduran beberapa waktu lalu. Dimana akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga ia bisa ikut berlaga dalam kontestasi itu,” tutur Atok Ashari yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari PKS ini.

Atok Ashari yang mantan Kades Ketimang Kecamatan Wonoayu tersebut menyatakan, bahwa usulan penghapusan poin-poin dalam Raperda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di level desa. Khususnya menjelang Pilkades Serentak 2022 di sejumlah 85 desa.emkab Sidoarjo mengusulkan perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkades.
Ada persyaratan pendaftaran calon kepala desa (cakades) yang dihapus. Tahun 2022 ini, pelaksanaan pilkades serentak merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.
Selama tiga kali pilkades, perda diganti sebanyak tiga kali juga. Perubahannya ada pada pasal persyaratan pendaftaran cakades.Perda yang pertama, Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan syarat pendaftaran terbatas usia. Hanya untuk 25 hingga 63 tahun. Kemudian pada pilkades 2020, perubahan kembali terjadi.
Dalam perda nomor 2 tahun 2020, persyaratan pembatasan usia sudah dihapus. Tapi satu syarat ditambahkan. Yakni pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, perubahan terhadap perda nomor 8 tahun 2015 perlu dilakukan. Hal itu untuk menyesuaikan dengan situasi saat pelaksanaan pilkades Juni 2022.
Menurut Wabup Subandi, ada 2 poin yang harus dihapus. Poin pertama adalah soal batasan usia pada perda Nomor 8 Tahun 2015. Tertulis dalam poin (e) bahwa usia minimal saat mendaftar adalah 25 tahun dan usia maksimal 63 tahun. Pembatasan ini sudah dihapus dalam perda nomor 2 tahun 2020. “Pilkades tahun 2022 juga tidak ada batasan maksimal usia bagi yang akan mendaftar,” katanya.
Poin kedua ada pada perda Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 22 Nomor 1 poin (j). Menyebutkan bahwa syarat pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan makar.Wabup Sidoarjo Subandi mengusulkan bahwa poin ini harus dihapus. Alasannya, hal itu akan membatasi kemampuan seseorang.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, perubahan tersebut merupakan keputusan yang bagus. Pihak eksekutif dinilai mampu mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai persyaratan pendaftaran cakades.“Usia tidak menjadi ukuran baik dan tidaknya kades yang terpilih, begitu juga dengan track recordnya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menegaskan pilkades serentak tahun 2022 harus sukses pelaksanaannya meski tetap digelar dengan prokes karena pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kami minta Pemkab Sidoarjo harus terus mensosialisasikan Perda Pilkdaes Baru, dan tetap menerapkan prokes karena masih pandemi. Yakni dengan sistem memakai TPS,” cetusnya.

Dikatakan, sosialisasi Perda Pilkades baru tahun 2021 harus terus dilakukan Pemkab Sidoarjo karena ada aturan yang berubah sehingga perlu dimasyarakatkan baik kepala calon kepala desa maupun masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini berharap penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2022 berjalan dengan baik dan tidak menemui hambatan berarti. Selain itu, diharapkan tidak muncul gugatan pasca pelaksanaan dan persoalan bisa diminimalisir.
Hal sama disampaikan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto dari PDIP bahwa sosialisasi Perda Pilkades baru wajib dilakukan Pemkab Sidoarjo karena ini merupakan aturan hukum teranyar dalam menjalankan Pilkades serentak 2022. “Setiap perubahan aturan di Perda baru harus diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga mereka paham mengenai apa-apa yang boleh atau tidak didalam aturan baru tersebut, termasuk dalam Perda Pilkades baru itu,” tuturnya.
Menurut Tarkit Erdianto, pemahaman mengenai aturan baru dalam Perda Pilkades wajib diketahui masyarakat agar mereka tidak salah tafsir jika ada cakades yang pernah dihukum bisa mencalonkan diri begitu juga dengan sudah tua bisa mendaftar. “Kalau sebelumnya iya ada pembatasan tapi sekarang tidak jadi siapapun bisa mendaftar sebagai cakades, inilah pentingnya sosialisasi Perda Pilkades baru” paparnya.

Menurut Widagdo, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra bahwa hal penting dari Pilkades terkait keterlibatan masyarakat penyelenggara pemilihan.”Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang masif atas Perda Pilkades baru. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan serta untuk mempermudah pelaksanaan tahapan Pilkades pada 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya, tahapan pemilihan dapat terlaksana dengan lancar jika semua pihak mengetahui dan memahami aturan main baru dalam menyelenggarakan Pilkades dengan benar.”Tentunya Pilkades dapat terlaksana lancar, jika mengetahui terntang peraturan atau pun aturan main baru tentang pelaksanaan Pilkades serentak sehingga dapat dilaksanakan dengan semangat demokratis, jujur dan adil,” paparnya.
Sosialisasi diperlukan dan digencarkan Pemkab Sidoarjo karena memiliki sasaran utama agar penyelenggara dan masyarakat bisa sejalan agar tercipta suasana yang aman dan lancar, tambah Widagdo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sidoarjo Mulyawan mengatakan, rencananya pesta demokrasi tingkat desa itu bakal digelar pada medio 2022. Hajatan demokrasi tingkat desa itu akan digelar dengan protokol kesehatan (prokes) karena masih pandemi Covid-19. “Tetap memakai prokes karena masih pandemi, seperti pilkades serentak tahun 2020 lalu,” tegasnya.
Mulyawan menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak 2022 mulai disiapkan. Perda Pilkades telah direvisi dan disahkan DPRD Sidoarjo. “Kita rencanakan digelar bulan Juni 2022,” jelasnya.
Ada 83 desa dari 18 kecamatan yang menjadi peserta. Dari 83 desa itu, lima di antaranya bakal melaksanakan pilkades dengan sistem e-voting. Yakni Desa Grabagan Kecamatan Tulangan, Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Desa Wage Kecamatan Taman, Desa Tebel Kecamatan Gedangan, dan Desa Tambakrejo Kecamatan Waru. Jika mengacu pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020, penerapan prokes di antaranya pencoblosan disebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), tidak dipusatkan di kantor desa. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa. sp/adv