Zonajatim.com, Surabaya – Permasalahan status kepemilikan tanah di Kampung Joyoboyo, Waringin dan Pacar Keling Surabaya dengan PT KAI Daop 8 (Kereta Api Indonesia) hingga sekarang juga tuntas. Hal ini terungkap saat pertemuan H Rahmat Muhajirin (RM) anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra saat kunjungan Reses dengan warga kampung Warjoyo di Gedung Suwandi markas Warjoyo di Sawunggaling Wonokromo Surabaya, Sabtu (5/3/2022).
Sujarwo, perwakilan warga Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo (Warjoyo), menyampaikan permasalahan ini berawal saat tanah yang saat ini dihuni oleh warga diklaim milik PT KAI Daop 8. “Padahal, kami mulai lahir ya sudah ditempat itu, bahkan orang tua kami mulai menempati sejak tahun 1952.” katanya.
Perseteruan PT KAI tidak hanya dengan warga yang tergabung dalam perkumpulan Warjoyo namun persoalan yang kurang lebih serupa juga menimpa warga Pacar Keling, yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN).
Permasalahan status tanah antara warga penghuni dan PT KAI Daop 8 pun terus berlanjut, dan selalu berulang, kejadian ini berlangsung bertahun- tahun, tanpa ada penyelesain yang berarti, bahkan warga sudah berkirim surat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) namun tidak pernah ada jawaban.
Namun, menurut Sujarwo dengan bantuan Rahmat Muhajirin (RM) yang merupakan anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, masalah ini mulai ada titik terang.”Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Haji Rahmat Muhajirin yang sudah memberikan kepada kami tentang arahan-arahan selama ini.” ujar Sujarwo.
Berkat bantuan Rahmat Muhajirin, kehadiran warga di BPN menjadi lancar dan kini permasalahan ini sudah mengalami kemajuan yakni, dengan adanya pengajuan identifikasi dan inventarisasi oleh BPN, termasuk surat pengajuan penguasaan fisik.
Terkait permasalahan tersebut, Rahmat Muhajirin meminta kepada warga untuk tetap bersatu saat mengurus permasalah tanah ini. Jangan sampai terpecah dan terbujuk rayu oleh pihak manapun, apakah itu mafia atau oknum maupun kelompok lainnya,” kata Rahmat Muhajirin.
Bahkan Rahmat Muhajirin mendorong warga untuk membentuk pokmas guna memperlancar pengajuan sertifikasi tanah. “Lebih baik warga bentuk pokmas disetiap RT atau RW dan mengumpulkan data-data pendukung mengenai surat tanah dan sebagainya, kami akan tanyakan soal ini saat rapat dengan KSP ( Kantor Staf Kepresidenan) di Jakarta,” katanya.

Selain itu warga diminta untuk percaya kepada pemerintah, karena pemerintah mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai pasal 28 dan 33 UUD 45″Jadi saya harapkan warga tetap berani untuk menindak lanjuti namun dengan cara yang baik.” tegasnya.
Disamping itu, warga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pihaknya, agar dalam pengurusan permasalahan ini berkualitas, hal ini terkait pihaknya adalah panja (panitia kerja) pemberantasan mafia tanah. “Insya Allah, dengan bersama-sama permasalahannya bisa selesai,” papar Rahmat Muhajirin. sp