Zonajatim.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya mengundang dua pakar ilmu politik, untuk mengkaji seberapa perlunya penambahan jumlah anggota legislatif sehingga dapat maksimal serapan aspirasi ke seluruh masyarakat Kota Surabaya.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, pakar yang diundang, keduanya dari FISIP Unair Surabaya yakni Dr Airlangga Pribadi dan Drs Aribowo.
Selain itu hadir pula dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono, bersama para anggota yaitu Arif Fathoni, Ghofar Ismail dan Bahtiar Rifai. “Tiga juta penduduk dibagi 50 anggota dewan, tentunya tidak mungkin bisa mewakili masyarakat secara maksimal, ” jelas Pertiwi Ayu Krishna, Kamis (17/3/2022).
“Jadi, kami merasa perlu ada penambahan 5 anggota Dewan lagi, sehingga lebih maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat, ” tambahnya.
Menurutnya, pemekaran dapil juga dimungkinkan menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian alasan hukum dan faktual bagi pemekaran dapil di Surabaya sudah lengkap.
Namun kata Ayu, selama ini masih ada ketidak sesuaian data antara Dukcapil dan data BPS. “Kalau dari BPS, data penduduk kota Surabaya di tahun 2019 sebanyak 3,2 sekian juta, sedangkan di Dispenduk cuma 2,9 sekian juta. Artinya hal ini ada ketidak sesuaian, ” ungkapnya.
Untuk itulah Komisi A perlu mendalami secara komprehensif kemungkinan pemekaran dapil di Surabaya, sambung Ayu. Dan diskusi dengan para pakar ini merupakan permulaan Komisi A untuk kelak memberi masukan ke KPUD Surabaya (Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya), paparnya.
Dalam pengantar diskusi, DR Airlangga mengulas tentang prosedur pemekaran dapil suatu daerah. Kemudian kriteria menyusun dapil yang demokratis dan terikat prinsip opovov (one person ane vote).
Menurut Airlangga Komisi A perlu lebih sistematis, aktif, dan konsultatif kepada Departemen Dalam Negeri untuk menuntaskan soal perbedaan jumlah penduduk Surabaya antara versi Dukcapil, BPS Surabaya, dan Departemen Dalam Negeri.
Menurutnya sudah saatnya Komisi A mengkaji lebih dalam mengenai pemekaran dapil di Surabaya.
Secaraa proporsional jumlah penduduk lebih dari 3 juta, dapil hanya 5 wilayah, dan jumlah anggota DPRD Surabaya 50 orang menjadikan harga kursi di Surabaya relatif lebih “mahal” ketimbang di Sidoarjo. Di Sidoarjo jumlah penduduk sekitar 2,267 juta orang tapi jumlah dapil sebanyak 6 daerah, urai Airlangga sambil menunjukkan data di layar presentasi.“Komisi A Bersama para pakar dan KPUD Surabaya perlu menghitung pengaruh perubahan sosial, perubahan ekonomi, perilaku sosial dan budayanya selama 5 tahun terakhir agar bisa memberi masukan bagus ke KPUD Surabaya,” kata Dr.Airlangga.
Lebih lanjut menurut Tenaga Ahli Gubernur Jawa Timur itu Komisi A di samping harus mendasarkan pada 7 kriteria pemekaran dapil sebagai standar pemekaran dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) perlu juga menghitung lebih dalam dan komprehensif tiap dapil di Surabaya agar kelak hasil pemekaran dapil bisa memenuhi asas transparansi, demokratis, kohesif, dan inklusif.
Sementara itu Arif Fathoni, S.H mengharap diskusi ini bisa berkembang ke arah yang kongkret merumuskan peta dapil yang adil bagi masyarakat pemilih dan kontestan pemilih. “Semua itu untuk kepentingan Surabaya, ” pungkasnya. Nar