Zonajatim.com, Sidoarjo – Pandemi Covid-19 mulai melandai, Komisi B DPRD Sidoarjo meminta Pemkab untuk memenuhi target kenaikan penerimaan pajak daerah yang sudah ditetapkan. Berkaca dari pencapaian pajak daerah yang melebihi target tahun lalu, maka untuk tahun 2022 target ditingkatkan. Setidaknya target dari 8 jenis pajak naik. Komisi B mengingatkan Pemkab Sidoarjo untuk memenuhi penerimaan pajak yang sudah dinaikkan targetnya.
Menurut data, tahun 2022 ini pajak hotel ditarget sebesar Rp 15 miliar. Sebelumnya ditarget Rp 12 miliar namun pencapaiannya Rp 14 miliar. Sedangkan target pajak restoran naik menjadi Rp 68 miliar dari sebelumnya Rp 63 miliar. Realisasinya tahun lalu hanya tercapai Rp 56 miliar.
Kenaikan target pajak hiburan yang paling tinggi. Naiknya dua kali lipat. Dari tahun lalu targetnya Rp 1,1 miliar, tahun ini ditarget Rp 2 miliar. Target pajak reklame juga naik dari Rp 14,7 miliar menjadi Rp 15 miliar.Target paling tinggi adalah pajak penerangan jalan. Tahun lalu ditarget Rp 313 miliar namun berhasil direalisasi hingga Rp 352 miliar. Sedangkan tahun ini ditarget Rp 354 miliar.
Untuk target pajak parkir yang semula Rp 11,7 miliar, tahun ini menjadi Rp 14 miliar. Sedangkan target pajak air tanah tetap berada di angka Rp 3 miliar. Untuk target PBB juga meningkat dari Rp 254 miliar menjadi Rp 273 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pudjianto mengatakan pemenuhan target kenaikan penerimaan pajak sangat penting untuk menggenjot PAD guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat serta menambah volume pembangunan. “Pemkab harus meningkatkan kreativitas dalam pemenuhan target penerimaan pajak jangan sampai banyak yang bocor potensinya,” paparnya, kemarin.

Menurut Bambang Pudjianto, DPRD Sidoarjo menargetkan adanya tambahan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi Rp 1,25 triliun di tahun 2022. Hal itu menyusul setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pudjianto menambahkan, dengan disahkannya Peraturan daerah tentang Sistem Pajak Daerah secara elektronik, akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.“Harapan kami ke depan, sejumlah jenis pajak daerah bisa dilakukan secara elektronik,” jelas Bambang Pudjianto.
Sejumlah jenis pajak daerah itu meliputi, Pajak Hotel, Restoran, parkir, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan diberlakukannya pembayaran pajak secara elektronik, realisasi penerimaan pajak daerah bisa meningkat.“Tahun ini kami menargetkan Rp 1,25 triliun PAD yang bersumber dari Pajak Daerah. Tapi, ketika elektronik ini sudah terpasang semua, saya rasa bisa melebihi itu,” tambah Bambang Pudjianto politisi Partai Gerindra ini.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerimaan pajak yang ditargetkan sebanyak Rp 960 miliar bisa terealisasi sebesar Rp 1 triliun lebih.“Artinya ini sudah melebihi target yang ada. Tapi harapan kami ketika ini sudah diberlakukan secara elektronik semua, maka potensi penerimaan pajak daerah juga bisa bertambah,” tegasnya.
Di samping penerimaan pajak, komisi yang membidangi perekonomian ini juga tidak menginginkan adanya potensi kebocoran yang disebabkan hal teknis. Sehingga perlu adanya perubahan-perubahan yang dilakukan secara elektronik.“Potensi (kebocoran) masih dugaan-dugaan saja. Karena pembayaran dilakukan secara manual. Kalau sudah online kan beda,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya Perda Pajak Daerah, Bambang meminta agar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku, baik UU, Perda maupun Perbup.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil mengatakan, pemkab jangan sampai terbuai dengan pencapaian tahun lalu. Realisasi target pajak tahun ini harus terus dipantau. “Target yang ditetapkan pun tidak jauh dari realisasi tahun lalu,” katanya.
Sudjalil optimistis pemkab bisa mencapai target tahun ini. Apalagi ekonomi sudah mulai berjalan normal. Namun pengawasan tetap harus dilakukan. Agar pencapaiannya bisa maksimal. “Kami berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir, supaya penerimaan pajak daerah di Kab Sidoarjo bisa terealisasi,” paparnya.

Sebagai contoh, lanjutnya target pajak reklame 2022 naik. Dibandingkan tahun lalu, kenaikannya mencapai Rp 1 miliar. Untuk bisa mencapai target tersebut, penertiban reklame liar perlu dilakukan.Dikatakan, tahun ini target pajak reklame sebesar Rp 15 miliar. Tahun lalu targetnya Rp 14 miliar. Namun realisasinya berhasil mencapai Rp 14,5 miliar.
Menurut Sudjalil, untuk memenuhi target kenaikan itu, pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk menertibkan reklame liar di berbagai wilayah. Razia reklame liar yang didominasi iklan berbagai produk tersebut, sebagai upaya pemetaan potensi pajak reklame. Sekaligus dalam rangka melakukan penertiban aturan daerah yang eksekusinya berada di wilayah Satpol PP.
Razia bisa menertibkan ratusan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Seperti, di Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Waru. “Mungkin ada puluhan hingga ratusan reklame liar,” kata Sudjalil politisi PDIP ini.
Lebih lanjut Sudjalil menyebutkan, razia reklame liar perlu dilakukan secara rutin. Tujuannya guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di sektor reklame. Selain itu juga untuk memastikan pemasangan reklame berada di tempat yang sesuai. Jangan sampai ada yang merusak lingkungan.
Penertiban reklame ilegal sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan pemerintah dan hasil pajaknya kembali ke masyarakat, bisa menjadi bagian strategi. Walaupun sebelum digelar razia Satpol PP selalu melakukan pendekatan persuasif ke pihak pemasang reklame. “Harus ada upaya persuasif. Bila tak digubris baru dilakukan razia. Intinya reklame ilegal merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Arief Bachtiar mengatakan, pemkab harus kerja keras untuk memenuhi target kenaikan pajak daerah yang sudah ditetapkan, jangan sampai terlena dengan pencapaian tahun 2021. “Target yang ditetapkan naik sedikit dari realisasi tahun 2021,” katanya.
Arief optimistis pemkab bisa mencapai target tahun ini. Apalagi ekonomi masyarakat sudah mulai berjalan normal. “Pajak daerah harus dioptimalkan, terus ditingkatkan, dengan cara kepatuhan dan kesadaran dari para wajib pajaknya,” katanya. Sehingga diharapkan potensi pendapatan yang bisa masuk ke kasda bisa terus dimaksimalkan.“Kami sebagai legislator juga akan terus membantu untuk mengawal,” jelasnya.

Arief Bachtiar juga meminta pemkab untuk terus mendorong pengusaha restoran dan rumah makan di Sidoarjo untuk lebih transparan dan jujur dalam mencatatkan transaksi penjualannya karena keberadaan pajak daerah sangat penting untuk kelangsungan pembangunan daerah.“Potensi pajak daerah di Sidoarjo sangat besar, maka itu harus kita genjot penerimaannya,” papar Arief Bachtiar politisi Partai Golkar tersebut.
Hal sama juga disampaikan Deny Haryanto, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo bahwa untuk menggenjot pemenuhan target kenaikan penerimaan pajak daerah, pemkab perlu mengoptimalisasikan perkembangan teknologi informasi.”Salah satu diantaranya, mengoptimalisasikan adanya e-sppt untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Perlu diketahui, kalau keberadaan PBB ini merupakan pajak daerah yang penerimaannya selama ini masuk dalam kelompok 3 besar. Untuk yang pertama adalah pajak penerangan jalan raya dan kedua bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB,” papar Deny Haryanto politisi PKS.
Menurut Deny Haryanto, bahwa DPRD dan Pemkab Sidoarjo sama-sama optimistis pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah meningkat seiring adanya Perda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik yang ditetapkan akhir Desember 2021. “Dengan penerapan Perda tersebut pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat. Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat dipantau langsung,” paparnya.

Dikatakan, adanya perda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik itu nantinya mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak daerah. “Untuk itu kami minta pemkab dapat memenuhi target kenaikan 8 jenis pajak daerah dan optimistis bisa meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya. sp/adv