Zonajatim.com, Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djati Laksono, Jumat (27/5/2022), mendatangi sejumlah pasar dan agen mengecek stabilitas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) curah sesuai ketentuan pemerintah.
Hasil pengecekan HET minyak goreng curah ke sejumlah pasar dan agen tersebut, diperoleh harga yang di banderol pedagang adalah kisaran Rp. 16.000 sampai dengan Rp. 19.000 untuk per kilogram. “Harga eceran minyak goreng curah, seperti Pasar Porong dan Pasar Betro, Sedati kami temukan ada yang di atas ketentuan HET pemerintah,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap para pedagang minyak goreng curah yang menjual di atas ketentuan HET pemerintah, tahap awal ini kami edukasi dan himbau supaya mengikuti ketentuan harga dari pemerintah. Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo dan dinas terkait juga akan terus masif melakukan pengecekan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng. “Kami juga nantinya mengecek ke distributor minyak goreng, agar turut mendukung ketentuan pemerintah terkait HET yang dibanderol para pedagang. Sehingga para pedagang tidak kesulitan menentukan harga jual ke masyarakat. Sedangkan untuk ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat ini masih aman,” lanjutnya.
Mengenai HET minyak goreng curah, sudah ditentukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai 23 Mei 2022. Yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah per liter Rp. 14.000 atau per kilogram Rp. 15.500.
